Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Gdt DWI AGUSTINA 1.SAMSUNI
2.SAFRUDIN
3.KEPALA DESA KOTA JAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Brillianta zulyus S.HDWI AGUSTINA
Tergugat
NoNama
1SAMSUNI
2SAFRUDIN
3KEPALA DESA KOTA JAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PESAWARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,dan Tergugat III, Serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Tidak Sah Surat Keterangan Hibah Tanah Sawah yang Diterima Tergugat I dengan Dikuatkan, diketahui, dan ditandatangani Tergugat III, Tertanggal 20 Agustus 2023 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum  dan atau dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Tidak Sah Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Dikuatkan, diketahui, dan ditandatangani Tergugat III, Tertanggal 20 Agustus 2023 harus dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II yang diterbitkan Turut Tergugat harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan Sah dan Mengikat serta berkekuatan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah Pada Tanggal  21 April 2020 tercatat atas nama Dwi Agustina, sebanyak 2 (Dua) Petak, Seluas ±1.376 M?2;, yang terletak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran;
  7. Menyatakan objek perkara Tanah Sawah sebanyak 2 (Dua) Petak, Seluas ±1.376 M?2;, yang terletak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran. berdasarkan Surat Keterangan Jual-Beli Tanah Sawah Tertanggal 21 April 2020 dan didukung dengan Surat Pernyataan  Kememilikan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Berita Acara  Pemeriksaan Tanah Sawah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, dan Surat Keterangan  dari Kepala Desa Kota Jawa (Tergugat III), Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut:

Bagian Utara berbatasan dengan tanah      :Datim
Bagian Selatan berbatasan dengan tanah  :H.Sujio
Bagian Barat berbatasan dengan tanah      :Mustofa
Bagian Timur berbatasan dengan tanah      :Juhro

Adalah Milik Dwi Agustina (Penggugat)

  1. Mennghukum Turut Tergugat untuk melakukan Pengecekan/pengukuran ulang dan/atau melakukan verifikasi dan/atau melakukan validasi atas objek tanah A quo setelah putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan/atau dikemudian hari atas permohonan Penggugat demi Kepentingan  hukum dan keadilan bagi Penggugat sebagai Pemilik tanah yang sah sekaligus Pembeli yang beritikad baik;
  2. Menghukum Tergugat II  ataupun Pihak lain untuk mengosongkan dan/atau dilarang melakukan Kegiatan Pertanian atau kegiatan apapun diatas Tanah Sawah sawah sebanyak 2 (dua) Petak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II, setelah Putusan Ini dibacakan oleh Majelis Hakim;
  3. Menyatakan sah dan berharga secara hukum sita jaminan atas tanah sawah sebanyak 2 (dua) Petak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir dan/atau menolak segala jenis pencatatan apapun yang diajukan Tergugat II terhadap Tanah A quo sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/KotaJawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II yang diterbitkan Turut Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat Mengganti Kerugian Immateril secara tanggung renteng yang dialami Penggugat sebesar Rp.48.394.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim;
  6. Menyatakan Putusan ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad), meskipun dilakukan verzet,banding, maupun kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak