Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Gdt LEKA SUSETALIA NENENG HAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEKA SUSETALIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SAID RAMADAN NASUTION, S.H.LEKA SUSETALIA
Tergugat
NoNama
1NENENG HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.016.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar berupa pokok hutang/iuran pembayaran yang belum dibayarkan TERGUGAT sebesar Rp. 19.960.000,- terbilang (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 63.090.000,- terbilang (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar Rp. 9.966.000,- terbilang (sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Immateril sebesar Rp. 20.000.000,- terbilang (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- terbilang (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).   
  8. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak