Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Gdt AYU LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYU LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Robby Saputra, S.H.AYU LESTARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Paspor bernama atas nama SULIYATI adalah satu orang yang sama dengan nama AYU LESTARI yang lahir di Pujodadi pada tanggal 05 Mei 1985 ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandar Lampung agar nama paspor PEMOHON tersebut dapat dirubah kembali dari yang sebelumnya “SULIYATI” menjadi  “AYU LESTARI” ;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak