Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2024/PN Gdt | Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H. | MUHAMAT TOPIK BIN SUREMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2344 /L.8.21/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa MUHAMAT TOPIK bin SUREMI, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pasar Pujo Rahayu, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------Berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Jam 05.00 WIB terdakwa datang ke Pasar Pujo Rahayu, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung untuk bekerja sebagai buruh di Pasar, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra New fit tahun 2005 dengan Nomor Polisi BE 8817 CB, Nomor Mesin HB31E-1009216, Nomor rangka MH1HB31175K009662 milik saksi Pulung yang tidak di kunci stang sedang terparkir di Pasar Pujo Rahayu tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra New fit tahun 2005 milik saksi Pulung dengan cara mendorongnya menuju rumah kosong yang berada di Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, setelah menyimpan sepeda motor milik saksi Pulung tersebut di rumah kosong terdakwa kembali lagi ke Pasar Pujo Rahayu untuk bekerja, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira Jam 05.00 WIB terdakwa datang ke rumah kosong tempat menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra New fit tahun 2005 milik saksi Pulung dengan tujuan untuk dibawa ke rumah terdakwa, namun pada saat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra New fit tahun 2005 milik saksi Pulung dari rumah kosong tersebut diketahui oleh saksi Heri Haryono, saksi Suyadi dan warga lainnya, atas hal tersebut terdakwa langsung diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gedong Tataan.------------------------- --------Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Pulung dengan maksud untuk digadai dan uang hasil gadainya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. --------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Pulung mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |