Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. H. Arman bin Arsyad (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2539/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Arman bin Arsyad (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa H.ARMAN Bin ARSYAD pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantin Kantor Dinas Dukcapil Pesawaran di Jalan Merdeka, Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu tempat tersebut diatas terdakwa bertemu dengan saksi Erna Yuliana membahas anak saksi yang bernama saksi Sekar Putri untuk menjadi tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, kemudian terdakwa meminta uang terhadap saksi Erna Yuliana sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) diserahkan di awal untuk uang muka dan sisa nya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) di bayarkan setelah saksi Sekar Putri mendapatkan Surat Keputusan (SK) honor dan aktif bekerja sebagai pegawai honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, kemudian ke esokan harinya terdakwa bertemu dengan Saksi Erna Yuliana di kantin milik NUR HAMIDAH dan lalu saksi  Erna Yuliana menyerahkan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada  terdakwa dan dibuatkan kwitansi terhadap penyerahan uang tersebut. -------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa uang tersebut terdakwa  gunakan untuk keperluan sehari-sehari dan sampai pada saat ini saksi Sekar Putri belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) honor dan belum menjadi pegawai honorer di Pemerintah Daerah Pesawaran seperti yang dijanjiakan oleh terdakwa.-------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi Erna Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa H.ARMAN Bin ARSYAD pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Pesawaran Jalan Merdeka, waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

---------Bahwa pada waktu tempat tersebut diatas terdakwa bertemu dengan saksi Erna Yuliana membahas anak saksi yang bernama saksi Sekar Putri untuk menjadi tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, kemudian terdakwa meminta uang terhadap saksi Erna Yuliana sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) diserahkan di awal untuk uang muka dan sisa nya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) di bayarkan setelah saksi Sekar Putri mendapatkan Surat Keputusan (SK) honor dan aktif bekerja sebagai pegawai honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, kemudian ke esokan harinya terdakwa bertemu dengan Saksi Erna Yuliana di kantin milik NUR HAMIDAH dan lalu saksi  Erna Yuliana menyerahkan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada  terdakwa dan dibuatkan kwitansi terhadap penyerahan uang tersebut. -------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa uang tersebut terdakwa  gunakan untuk keperluan sehari-sehari dan sampai pada saat ini saksi Sekar Putri belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) honor dan belum menjadi pegawai honorer di Pemerintah Daerah Pesawaran seperti yang dijanjiakan oleh terdakwa.-------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi Erna Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya