Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2021/PN Gdt M. Yudha Fachri Ramadhan Adi Susanto bin Afrisal Rulyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/576/X/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. Yudha Fachri Ramadhan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Susanto bin Afrisal Rulyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
----- Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit sebanyak kurang lebih 30 Kg  (Tiga puluh Kilogram) yang di lakukan oleh pelaku ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO,dengan cara tertangkap tangan oleh petugas PTPN VII Unit Rejosari yang tengah mengadakan patroli ketika pelaku sedang mengambil buah sawit yang berada di  bawah pohon sawit  dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Gedong Tataan, telah melanggar pasal 364 KUH-Pidana.------------------------------------------ 
 
1. Tempat Kejadian perkara.
 
----- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00,Bertempat Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran dan dari Hasil Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara benar ditemukan tempat terjadinya Tindak Pidana Pencurian Ringan oleh Terdakwa ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO.--------------------------------------
 
2. Keterangan saksi-saksi
 
1) Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr.M.TUGIYONO Bin RASWAN (ALM), Menerangkan sebagai berikut:
 
a. Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 bulan April 2021 sekira jam 01.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran ------------------------------------------------------------------
 
b. Bahwa pelaku berhasil mengambil 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari.--------------------------------------------
 
 
 
=02=
 
 
c. Bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut adalah Sdr. ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO.-----------
 
d. Bahwa cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin pihak PTPN VII Unit Rejosari dengan cara pelaku mengambil buah sawit yang sudah terjatuh yang berada di bawah pohon sawit,kemudian pelaku memungutnya dan memasukan buah sawit tersebut kedalam karung yang dibawanya----------------------------------- 
 
e. Benar bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa  buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari adalah saya sendiri, Sdr. RUSLAN dan Sdr. ROZAINI.---------------------------------------------------------------------
 
f. Benar Dapat saya jelaskan disini pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB saya bersama dengan saudara Ruslan,Rozaini melakukan patroli sore di wilayah perkebunan sawit milik PTPN VII Unit Rejosari, kemudian saya di beritahu oleh tim patroli lainya yaitu saudara Ruslan bahwa di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari telah mennagkap pelaku pencurian buah sawit,kemudian saya menuju tempat kejadian tersebut dan langsung membawa pelaku ke pos keamanan PTPN VII------------------------------
 
g. Bahwa benar adapun kerugian jika di taksir dengan jumlah uang atas peristiwa pencurian tersebut sejumlah Rp.66.000., (enam puluh enam ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------- 
 
h. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya barang berupa 2 (dua) karung berisikan buah sawit dengn berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) yang berhasil diambil oleh pelaku saya masih ingat dan mengenalinya.--------------------------------------------------------------------
 
i. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya 1 (Satu) orang laki – laki yang bernama ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO pelaku pencurian buah sawit dengan berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut saya masih ingat dan mengenalinya.-------------------------------------------------------------------
 
 
2). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. ROZAINI PANGESTU Bin JARKASIH, menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------- 
 
a. Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 bulan April 2021 sekira jam 01.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran ------------------------------------------------------------------
 
b. Bahwa pelaku berhasil mengambil 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari.--------------------------------------------
 
c. Bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut adalah Sdr. ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO.-----------
 
d. Bahwa cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin pihak PTPN VII Unit Rejosari dengan cara pelaku mengambil buah sawit yang sudah terjatuh yang berada di bawah pohon sawit,kemudian pelaku memungutnya dan memasukan buah sawit tersebut kedalam karung yang dibawanya-----------------------------------
 
=03=
 
e. Benar bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa  buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari adalah saya sendiri, Sdr. RUSLAN dan Sdr. TUGIYONO.---------------------------------------------------------------------
 
f. Benar pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB saya bersama dengan saudara Ruslan melakukan patroli sore di wilayah perkebunan sawit milik PTPN VII Unit Rejosari, sesampainya di wilayah Blok 443 AFDELING 4 Dusun Hurunangi Desa Halangan ratu Kec Negeri katon Kab Pesawaran saya dengan saudara Ruslan melihat ada 1 orang laki - laki yang tidak di kenal sedang mencuri buah sawit yang telah jatuh dari pohonya, dengan cara mengambil buah yang berada di bawah pohon tanpa izin kemudian memasukan buah sawit tersebut kedalam karung, kemudian saya langsung mengahampiri pelaku dan langsung menangkapnya, kemudian saya melaporkan kejadian tersebut kepada saudara TUGIONO selaku kepala keamanan PTPN VII Unit Rejosari, kemudian pelaku langsung di bawa ke Pos keamanan milik PTPN VII Unit Rejosari, dan setelah di periksa pelaku telah mencuri buah sawit seberat 30 Kg milik PTPN VII Unit Rejosari dan selanjutnya pelaku langsung di bawa ke pihak Kepolisian untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut----------------------------------------------
 
 
g. Bahwa benar adapun kerugian jika di taksir dengan jumlah uang atas peristiwa pencurian tersebut sejumlah Rp.66.000., (enam puluh enam ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
 
h. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya barang berupa 2 (dua) karung berisikan buah sawit dengn berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) yang berhasil diambil oleh pelaku saya masih ingat dan mengenalinya.--------------------------------------------------------------------
 
i. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya 1 (Satu) orang laki – laki yang bernama ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO pelaku pencurian buah sawit dengan berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut saya masih ingat dan mengenalinya.-------------------------------------------------------------------
 
 
 
3). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RUSLAN Bin SUKRI (ALM), menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------
 
a. Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 bulan April 2021 sekira jam 01.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran ------------------------------------------------------------------
 
b. Bahwa pelaku berhasil mengambil 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari.--------------------------------------------
 
c. Bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut adalah Sdr. ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO.-----------
 
d. Bahwa cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin pihak PTPN VII Unit Rejosari dengan cara pelaku mengambil buah sawit yang sudah terjatuh yang berada di bawah pohon sawit,kemudian pelaku memungutnya dan memasukan buah sawit tersebut kedalam karung yang dibawanya-----------------------------------
 
 
 
=04=
 
 
e. Benar bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa  buah sawit seberat 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari adalah saya sendiri, Sdr. ROZAINI dan Sdr. TUGIYONO.----------------------------------------------------------------------
 
 
f. Benar pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB saya bersama dengan saudara Rozaini melakukan patroli sore di wilayah perkebunan sawit milik PTPN VII Unit Rejosari, sesampainya di wilayah Blok 443 AFDELING 4 Dusun Hurunangi Desa Halangan ratu Kec Negeri katon Kab Pesawaran saya dengan saudara Ruslan melihat ada 1 orang laki - laki yang tidak di kenal sedang mencuri buah sawit yang telah jatuh dari pohonya, dengan cara mengambil buah yang berada di bawah pohon tanpa izin kemudian memasukan buah sawit tersebut kedalam karung, kemudian saya langsung mengahampiri pelaku dan langsung menangkapnya, kemudian saya melaporkan kejadian tersebut kepada saudara TUGIONO selaku kepala keamanan PTPN VII Unit Rejosari, kemudian pelaku langsung di bawa ke Pos keamanan milik PTPN VII Unit Rejosari, dan setelah di periksa pelaku telah mencuri buah sawit seberat 30 Kg milik PTPN VII Unit Rejosari dan selanjutnya pelaku langsung di bawa ke pihak Kepolisian untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut----------------------------------------------
 
 
g. Bahwa benar adapun kerugian jika di taksir dengan jumlah uang atas peristiwa pencurian tersebut sejumlah Rp.66.000., (enam puluh enam ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
 
h. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya barang berupa 2 (dua) karung berisikan buah sawit dengn berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) yang berhasil diambil oleh pelaku saya masih ingat dan mengenalinya.--------------------------------------------------------------------
 
i. Bahwa Benar diperlihatkan kepada saya 1 (Satu) orang laki – laki yang bernama ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO pelaku pencurian buah sawit dengan berat kurang lebih 30 kg (tiga puluh kilogram) milik PTPN VII Unit Rejosari tersebut saya masih ingat dan mengenalinya.-------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
4). Barang bukti
 
Barang bukti yang dapat disita yaitu berupa : ---------------------------------------- 
 
- 2 (dua) karung berisi buah sawit seberat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh Kilogram).-----------------------------------------------------------------------------------
 
 
5) Keterangan Terdakwa
 
Nama :ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO------------------------------
 
Lahir di Tri Tunggal Mulyo, 11 April tahun 1998/, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki, Pendidikan terahir SMP Kelas 2 (Tidak Tamat), Alamat tempat tinggal sekarang Dusun Panggung Rejo Utara,RT/RW 006/002 Desa              Panggung Rejo Utara, Kec.Sukoharjo, Kab. Pringsewu------------------------------
 
 
 
 
=05=
 
a. Bahwa tersangka mengerti sebab mengapa tersangka dimintai keterangan oleh polisi sehubungan diduga tersangka telah melakukan pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran--------------------------------
 
b. Bahwa tindak pidana pencurian buah sawit tersebut terjadi pada hari hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.------------------------------------------------------ 
 
c. Dapat saya jelaskan bahwa barang yang telah saya curi adalah buah sawit milik perusahaan PTPN VII Unit Rejosari, jumlahnya kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram) dan saya yang melakukan tindak pidana pencurian buah sawit tersebut sendiri.--------------------------------------------------------
 
d. Adapun caranya adalah tanpa seizin buah sawit yang jatuh dari pohonya saya langsung memungut buah sawit tersebut yang berada di bawah pohon sawit  milik PTPN VII Unit Rejosari diareal Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, kemudian buah sawit langsung saya masukkan kedalam 2 buah karung yang saya bawa dari rumah saya---------------------
 
Dapat saya jelaskan disini pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 13.30 WIB saya berangkat dari rumah saya dengan membawa sabit dan karung berniat untuk mencari rumput di perkebunan sawit milik PTP tersebut, sesamampainya di perkebunan sawit tersebut saya langsung mencari rumput di sekitar kebun sawit tersebut, kemudian saya melihat biji sawit banyak yang berjatuhan di bawah pohon sawit tersebut, kemudian saya berniat untuk mengambil biji sawit tersebut dan langsung memasukan biji sawit tersebut ke dalam karung yang saya bawa,kemudian setelah saya selesai mengambil biji sawit tersebut saya langsung beristirahat di bawah pohon sawit,dan tiba-tiba pegawai keamanan PTPN VII Unit Rejosari menghampiri saya dan langsung menangkap saya---------
 
e. Dapat saya jelaskan bahwa saya baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di areal milik PTPN tersebut.-----------------------------
 
f. Dapat saya jelaskan bahwa hasil dari pencurian buah sawit tersebut rencana akan saya jual untuk keperluan saya sehari-hari----------------------
 
g. Dapat saya jelaskan bahwa saya belum sempat menjual buah sawit tersebut karena saya sudah terlebih dahulu di tangkap oleh pihak PTPN VII Unit Rejosari-----------------------------------------------------------------------
 
h. Dapat saya jelaskan bahwa saya melakukan tindak pidana pencurian buah sawit tersebut sendiri dan tidak pernah bersama dengan orang lain.--------
 
i. Dapat saya jelaskan bawa benar semua barang yang diperlihatkan kepada saya tersebut adalah barang-barang yang saya ambil di areal PTPN VII Unit Rejosari dan barang-barang yang saya gunakan untuk mencuri buah sawit di dalam areal kebun karet PTPN VII Unit Rejosari-----------------------
 
 
6) Analisa Yuridis
 
Pasal 364 KUHP pencurian Ringan.
 
Unsur-unsur :     -   Pencurian Ringan
 
 
 
=06=
 
 
Pembahasan unsur Pencurian Ringan dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:---------------------
 
1. Saksi TUGIYONO, Saksi ROZAINI, dan Saksi RUSLAN menerangkan bahwa benar terdakwa ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO telah melakukan tindak pidana Pencurian berupa 30 Kg (tiga puluh kilogram) buah sawit pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran---------------------
 
2. Terdakwa ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan Pencurian berupa 30 Kg (tiga puluh kilogram) buah sawit pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran-
 
 
IV. KESIMPULAN
 
 
1. Bahwa dari hasil keterangan saksi-saksi dan Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib di Afdeling IV Blok 443 PTPN VII Unit Rejosari, di Dusun Hurnangi Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran yang dilakukan oleh terdakwa ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO berupa 30 Kg (tiga puluh kilogram) buah sawit milik PTPN VII Unit Rejosari.------------------------------------------
 
2. Bahwa Perbuatan Terdakwa ADI SUSANTO Bin AFRIZAL RULLYANTO atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUH-Pidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran
Pihak Dipublikasikan Ya