| Dakwaan |
----- Pada hari Senin Tanggal 01 Desember sekira jam 21.50 WIB di PTPN I Region VII Kebun Way Lima,Desa Cipadang, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran korban bersama dengan saudara SUDIANTO,saudra IMAM, melaksanakan Patroli di wilayah tersebut, karena korban sering mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pencurian getah karet di wilayah tersebut, kemudian pada jam 22,00 WIB korban melihat 2 pelaku denganĀ berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,dan pelaku berhenti di tempat penampungan getah karet, setelah beberapa saat korban mengintai pelaku,pelaku keluar dari tempat penampungan karet, dan pada saat pelaku akan melarikan diri, korban dengan rombongan langsung menangkap pelaku dan menemukan pelaku telah mencuri getah karet yang di masukan ke dalam karung berwarna putih , kemudian korban membawa pelaku ke kantor PTPN PTPN I Region VII Kebun Way Lima, Desa Cipadang, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Setelah itu pelaku korban bawa ke kantor Polsek Gedong Tataan, telah melanggar pasal 364 KUH-Pidana.----------- |