Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa TULUS ARDIYANSAH Bin SARMIN, pada hari Selasa tanggal 12 Bulan November 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa TULUS ARDIYANSAH Bin SARMIN dihubungi oleh TOHIR (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi AMI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang akan terdakwa berikan kepada AMI (DPO) setelah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada TOHIR (DPO), selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna merah hitam tanpa nopol menemui AMI (DPO) di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah terdakwa menerima didalam 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari AMI (DPO) terdakwa pergi menemui TOHIR (DPO) dirumahnya di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ketika terdakwa sampai dirumah TOHIR (DPO) terdakwa memberikan 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu kepada TOHIR (DPO), setelah TOHIR (DPO) menerima 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari terdakwa dan TOHIR (DPO) belum memberikan uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa, saat itu 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut TOHIR (DPO) taruh di samping tempat duduk antara terdakwa dan TOHIR (DPO).
- Kemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL (masing-masing anggota polres pesawaran) beserta tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, menindaklanjuti informasi tersebut saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim mengamankan terdakwa dirumah TOHIR (DPO) di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, saat bersamaan TOHIR (DPO) berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim, kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu di samping tempat terdakwa dan TOHIR (DPO) duduk dan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna merah hitam tanpa nopol, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor : 696/10582.00/2024 tanggal 14 November 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,14 (Satu koma satu empat) gram yang disita dari Terdakwa TULUS ARDIANSAH Bin SARMIN, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris di BPOM Bandar Lampung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0393 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji SOFIA MASROH, SF.,Apt.,M.Si, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5735 (Nol koma lima tujuh tiga lima) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TULUS ARDIYANSAH Bin SARMIN, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL (masing-masing anggota polres pesawaran) beserta tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, menindaklanjuti informasi tersebut saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim mengamankan terdakwa dirumah TOHIR (DPO) di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, saat bersamaan TOHIR (DPO) berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh saksi GEDE CANDRA ADITIA dan saksi MUHAMMAD IKBAL beserta tim, kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan 1 (Satu) kotak rokok merk kedai kopi yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu di samping tempat terdakwa dan TOHIR (DPO) duduk dan 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna merah hitam tanpa nopol, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor : 696/10582.00/2024 tanggal 14 November 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,14 (Satu koma satu empat) gram yang disita dari Terdakwa TULUS ARDIANSAH Bin SARMIN, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris di BPOM Bandar Lampung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0393 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji SOFIA MASROH, SF.,Apt.,M.Si, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5735 (Nol koma lima tujuh tiga lima) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------ |