Dakwaan |
Primair :
---------Bahwa Terdakwa SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm) bersama saksi JUANDA Als WANDA Bin HASIP, saksi IBRAHIM Bin YUSUF, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sore hari dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran diselenggarakan pertandingan bola voli, sehingga banyak orang-orang berkumpul untuk menonton pertandingan tersebut, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip bekerja sama dengan Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf membuka lapak permainan judi jenis koprok dekat lapangan bola voli tersebut, Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip bertindak sebagai Bandar judi jenis koprok yang menggoncang dadu sebanyak 7 (tujuh) buah menggunakan tempurung dan piringan nampan sedangkan Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf sebagai pemberi modal yang bertugas melihat para pemain memasang uang ditempat pasangan, dan membantu menarik pasangan dan membayar pasangan yang menang, dan menghitung uang hasil pasangan para pemain yang kalah.
- Bahwa cara permainan judi jenis koprok pertama-tama Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka lapak atau karpet yang memiliki 2 (dua) gambar hewan-hewan dan gambar mata dadu berjumlah angka mulai dari gambar mata 1 (satu) sampai dengan gambar mata 6 (enam), setelah itu Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang mata dadu sebanyak 7 (tujuh) buah mata dadu menggunakan tempurung dan piringan nampan 1 (satu) mata dadu bergambar hewan-hewan dan 6 (enam) mata dadu bergambar angka-angka mulai angka mata 1 sampai dengan angka mata 6, setelah Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang satu kali kemudian para pemain meletakkan uang atau pasangan dikarpet atau lapak yang bergambar hewan-hewan atau angka mata dadu, setelah semua pemain memasang pasangannya, lalu Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, apabila pasangan pemain keluar tepat sesuai dengan gambar mata dadu yang dibuka baik bergambar hewan-hewan dan mata angka maka pemain akan mendapat bayaran sesuai pasangannya dan menjadi keuntungan pemain, sebaliknya apabila pasangan pemain tidak keluar sesuai dengan 7 (tujuh) mata dadu yang telah dibuka oleh Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip, maka pasangan akan ditarik oleh Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip atau Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf yang membantu sehingga menjadi keuntungan Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip dan Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf
- Bahwa selanjutnya terdakwa SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), sekira pukul 20.00 Wib mendatangi lapak judi koprok yang di Bandari oleh Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasipdan ikut bermain judi koprok sebagai pemasang, saat itu ada juga pemasang lain yaitu Sdr. Arif, dan pemasang lainnya, sedangkan saksi Mujiono Bin Joko, saksi Slamet Bin Ngatemo dan saksi Supriyadi Bin Sumadi, ketiganya hanya menonton permainan judi koprok tersebut dan tidak ikut memasang,lalu terdakwa, memasang uang taruhan dengan nominal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di salah satu gambar yang terdapat di lapak / karpet yang sudah di gelar Bandar, pada salah satu lapak pada gambar angka, namun setelah Bandar membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, pasangan terdakwa, tidak keluar, dan uangnya ditarik oleh Asisten Bandar (Ceker) yaitu Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf sehingga Bandar mendapat keuntungan, namun apabila pasangan terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada lapak gambar hewan atau angka keluar maka terdakwa akan mendapat bayaran uang dari Bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan untung, saat itu terdakwa membawa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), namun terdakwa kalah dalam permainan judi koprok tersebut
- Bahwa selanjutnya sekira jam 23.45 WIB, saat Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip bersama Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf, terdakwa SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN bersama pemasang lain sedang asyik bermain judi koprok tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Ditreskrimum Polda Lampung diantaranya saksi Efri Gusan,S.H. Bin Anwar, saksi Rio N.H.Simorangkir Bin Christof Simorangkir, saksi Adi Wijaya Bin Saiful Anwar bersama Tim melakukan penggerebekan dan menangkap Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip sebagai Bandar judi jenis koprok, Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf sebagai Asisten Bandar (Ceker), terdakwa SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN serta petugas mengamankan barang bukti antara lain; uang tunai sejumlah Rp.590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu) rupiah, uang milik para pemain yang digunakan sebagai taruhan, 7 (tujuh) buah mata dadu, 2 (dua) buah lapak dadu, 2 (dua) buah kursi plastik warna biru, 1 (satu) buah sarung tempurung warna hitam, 1 (satu) buah lampu, 2 (dua) buah aki, selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider :
---------Bahwa terdakwa SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm) bersama saksi JUANDA Als WANDA Bin HASIP, saksi I IBRAHIM Bin YUSUF, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, ikut serta rmain judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk menggadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 terdakwa SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), sekira pukul 20.00 Wib mendatangi lapak judi koprok yang di Bandari oleh Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip dan Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran terdakwa bermain judi koprok sebagai pemasang, saat itu ada juga pemasang lain yaitu Sdr. Arif, dan pemasang lainnya, sedangkan saksi Mujiono Bin Joko, saksi Slamet Bin Ngatemo dan saksi Supriyadi Bin Sumadi, ketiganya hanya menonton permainan judi koprok tersebut dan tidak ikut memasang,lalu terdakwa, memasang uang taruhan dengan nominal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di salah satu gambar yang terdapat di lapak / karpet yang sudah di gelar Bandar, pada salah satu lapak pada gambar angka, namun setelah Bandar membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, pasangan terdakwa, tidak keluar, dan uangnya ditarik oleh Asisten Bandar (Ceker) yaitu Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf sehingga Bandar mendapat keuntungan, namun apabila pasangan terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada lapak gambar hewan atau angka keluar maka terdakwa akan mendapat bayaran uang dari Bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan untung, saat itu terdakwa membawa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), namun terdakwa kalah dalam permainan judi koprok tersebut
- Bahwa selanjutnya sekira jam 23.45 WIB, saat Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip bersama Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf, terdakwa SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN bersama pemasang lain sedang bermain judi koprok tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Ditreskrimum Polda Lampung diantaranya saksi Efri Gusan,S.H. Bin Anwar, saksi Rio N.H.Simorangkir Bin Christof Simorangkir, saksi Adi Wijaya Bin Saiful Anwar bersama Tim melakukan penggerebekan dan menangkap Saksi Juanda Als Wanda Bin Hasip sebagai Bandar judi jenis koprok, Saksi Ibrahim Bin Muhammad Yusuf sebagai Asisten Bandar (Ceker), terdakwa SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN serta petugas mengamankan barang bukti antara lain; uang tunai sejumlah Rp.590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu) rupiah, uang milik para pemain yang digunakan sebagai taruhan, 7 (tujuh) buah mata dadu, 2 (dua) buah lapak dadu, 2 (dua) buah kursi plastik warna biru, 1 (satu) buah sarung tempurung warna hitam, 1 (satu) buah lampu, 2 (dua) buah aki, selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana |