Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Gdt Muhirat NURKHOLIS Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/190/XII/RES.1.8./2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhirat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURKHOLIS Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa dari hasil keterangan Terdakwa dan saksi-saksi serta Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu  tanggal 18 juni  2025 sekira Jam 16.00 wib. di Areal PTPN 1 Regional 7 Kebun Way Lima Afdeling II Desa Kedondong  Kec. Kedondong Kab. Pesawaran yang dilakukan oleh terdakwa NURKHOLIS  Bin SUTRISNO (Alm)  dengan cara  Terdakwa mengambil getah karet yang ada di dalam mangkok yang ada di pohon karet selanjutnya Terdakwa langsung memasukan getah karet tersebut ke dalam karung yang sudah Terdakwa lapisi menggunakan pelastik pekat dan setelah Terdakwa berhasil mendapatkan getah karet kurang lebih seberat 45 Kg (empat puluh lima klio Gram)  Terdakwa langsung mengikat karung yang berisi getah karet tersebut selanjutnya Terdakwa naikkan di atas sepedamotot milik Terdakwa kemudian Terdakwa bawa pulang kemudian akan di jual dan  hasil dari penjualan getah karet tersebut akan di pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa . ---

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa NURKHOLIS  Bin SUTRISNO (Alm) atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran

Pihak Dipublikasikan Ya