Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas tanah OBYEK SENGKETA.
- menyatakan:
- Akta Jual Beli Nomor 105/Gdt/30/12/1987 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal 28 Desember 1987 atas nama pemegang hak ELI RAJAB.
- Akta Jual Beli Nomor 106/Gdt/30/12/1987 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal 28 Desember 1987 atas nama pemegang hak ELI RAJAB.
- Akta Jual Beli Nomor 180/Gdt/25/9/1988 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal 27 Agustus 1988 atas nama pemegang hak HILMAN YUSUF
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak milik PENGGUGAT atas tanah aquo.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang menguasai fisik untuk mengosongkan, dan atau Menyerahkan OBYEK SENGKETA beserta semua yang ada di atasnya kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas OBYEK SENGKETA.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verset, banding, dan kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pengugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setiap harinya.
|