Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik sehingga berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi Objek Gugatan;
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan hak milik atas tanah dan bangunan yang menjadi Objek Gugatan kepada Penggugat karena tidak beritikad baik;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung) untuk menyerahkan sertipikat dan dokumen lainnya yang terkait Objek Gugatan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung) untuk membalik namakan sertipikat atas tanah dan bangunan KPR Griya Inti pada Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung yang terletak di Perumahan Sukajaya Darat Blok C No. 8, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan atas nama Ir. Kasful Anwar kepada Penggugat;
SUBSIDAIR:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sekurang-kurangnya Rp 80.000.000,00; secara tunai dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam terhitung sejak putusan pengadilan ditetapkan;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|