Dakwaan |
--------- Bahwa Ia Terdakwa Rudi Pranata Bin Sugiyono pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban Agus Aziz Nastain Bin Satum (Alm) yang beralamat di Dusun Margorejo RT/RW 002/003, Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dan mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Wonorejo, Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, merencanakan tindak pidana pencurian, kemudian Terdakwa pergi ke luar rumah dengan berjalan kaki sekira 1 (satu) km melewati perkebunan dan pesawahan, sesampainya di Dusun Margorejo Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran,Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Agus Aziz Nastain Bin Satum (Alm) dalam keadaan sepi, dimana pada saat itu Terdakwa mengintip melalui jendela rumah tersebut untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mendongkel jendela sebelah kamar dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, namun jendela tersebut sulit untuk terbuka, kemudian Terdakwa mencoba masuk melalui pintu belakang rumah, namun pintu tersebut juga tidak terbuka dikarenakan terkunci dari dalam rumah, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendongkel dinding kayu papan di sebelah pintu belakang rumah dengan kedua tangan, kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa melalui celah dinding kayu papan untuk membuka gerendel kunci pintu belakang rumah tersebut, namun belum sempat membuka gerendel kunci pintu, Terdakwa terpergok oleh Saksi Korban Agus Aziz dan melarikan diri.
- Bahwa perbuatanTerdakwa tersebut tidak selesai karena bukan kehendaknya sendiri tetapi dikarenakan ketahuan oleh Saksi Korban Agus Aziz Nastain.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |