Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ADWIN PURNAMA Bin MAT ZAKI pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman Musholla Al- Muttaqin, Dusun Sukarame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
------- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki untuk mencari target pencurian dengan membawa 1 (satu) buah kunci T yang disimpan di kantong celana kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa melihat Sepeda Motor merek Honda Vario dengan nomor polisi B 5999 TAA milik Saksi ISMAIL ADHAN KUSUMA Bin MAHFUDDIN (Alm) yang digunakan sedang terparkir dihalaman Musholla Al-Muttaqin, Dusun Sukarame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke halaman Musholla Al-Muttaqin, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dari kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencongkel kontak sepeda motor menggunakan Kunci T setelah berhasil membuka kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung mendorong Sepeda Motor merek Honda Vario tersebut ke dalam Gang dan berusaha untuk menghidupkan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak bisa hidup, lalu Terdakwa membuang kunci T ke kebun kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong dimana di pinggir jalan tersebut terdapat rumah Saksi DEDI IRAWAN Bin MUHAMMAD SALEH selanjutnya Terdakwa menuju bengkel di Dusun kebon Pisang, Desa Pasar Baru dengan tujuan mencari kabel untuk menghidupkan motor tersebut, kemudian Terdakwa kembali lagi ke sepeda motor tersebut namun Saksi DEDI IRAWAN Bin MUHAMMAD SALEH menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut ke Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa motor Tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi B 5999 TAA, Nomor Mesin : JM51E11396741, nomor rangka MH1JM5111JK139759 dibawa ke Polsek Kedondong untuk penyelidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------
------ Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADWIN PURNAMA Bin MAT ZAKI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi B 5999 TAA, Nomor Mesin : JM51E11396741, nomor rangka MH1JM5111JK139759 dimana Saksi ISMAIL mengalami kerugian sekira Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).-----------
------ Perbuatan Terdakwa ADWIN PURNAMA Bin MAT ZAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------- |