Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Gdt Yurifalah Kasijo Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yurifalah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud, SHYurifalah
Tergugat
NoNama
1Kasijo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR BPN Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun kopi belukar seluas lebih kurang 6.000M2, terletak terletak di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang batas-batasnya sbagai berikut: Utara : dengan kali/sungai; Barat : dengan tanah H. Helmi dab Bpk Zainal; Timur : dengan tanah Robi’ah/PENGGUGAT; Selatan : dengan tanah Robi’ah/PENGGUGAT
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah kebun kopi belukar seluas kurang lebih 6.000M2 kepada Penggugat;
  5. Menyatakan batal dan tidak sah sertifikat hak milik atas nama Tergugat diatas tanah terperkara;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.200,000,000.- ( dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial senilai saat dibacakanya putusan ini sebsar Rp.1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta tupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000.- (satujuta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah kebun terperkara
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) yang dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara untuk setiap tingkat Peradilan;
  11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak