Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Gdt LIS JUNIARTI 1.SAHRIAL A.Md alias MAT SYAHRIAL
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (persero) BANDAR LAMPUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIS JUNIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHRIAL A.Md alias MAT SYAHRIAL
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (persero) BANDAR LAMPUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN PESAWARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2.  Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Srimulyo Kab. Pesawaran, atas nama pemegang hak Mat Syahrial;

3.  MenghukumTergugat II (Bank Tabungan Negara/Persero) untuk menyerahkan Asli Sertifikat Tanah/Rumah beserta kelengkapannya kepada Penggugat untuk dibaliknamakan menjadi nama Penggugat, jika telah memenuhi persyaratannya. Serta menghilangkan beban biaya penitipan sertifikat rumah di Bank Tabungan Negara selama masa proses persidangan berlangsung;

4.  Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gedong Tataan untuk membalik namakan sertifikat atas 1 (satu) unit rumah kredit Perumahan Rakyat Bank Tabungan Negara yang terletak di Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran, atas nama Mat Syahrial kepada Penggugat, selaku pemilik sah tanah/rumah tersebut;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak