Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Mei 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Gdt |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
00432/BPF-III/2021 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUSTOFA SAMBA | PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | RUSLAN YANES, SE. M.M | 2 | Aka Agustina |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
67.243.500,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372190154 tanggal 14 Juni 2019, total sebesar Rp. 67.243.500,-(Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :Merk/Type : TOYOTA / RUSH 1.5 S MT Jenis/Model : Minubus / RUSH 1.5 S MTTahun/Warna : 2009 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFE2CJ3J9K017895 / DBF9602 No. Polisi : BE 2127 CL BPKB tercatat atas nama TINAH AGUSTINAH
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hokum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :. Merk/Type : TOYOTA / RUSH 1.5 S MT Jenis/Model : Minubus / RUSH 1.5 S MT Tahun/Warna : 2009 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFE2CJ3J9K017895 / DBF9602 No. Polisi : BE 2127 CL BPKB tercatat atas nama TINAH AGUSTINAHDari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |