Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Queen Sugiarto, S.H., M.H. | HARYADI BIN NASRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2265/L.8.21/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN bersama-sama Saksi IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sidoharjo RT/RW : 006/002 Desa Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- ---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitra pukul 01.30 WIB Saksi YOGA YOLANDA Bin MARSALEH dan Saksi MUHAMMAD IKBAL Bin IDHAM KHALID yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun namun Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN yang dimana terhadap Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening bersikan kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih nopol BE 3091 AY, Noka MH1JFP1277GK458543, Nosin JFP1E2436491. Kemudian Terdakwa, Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Saksi IVAN ALFA ROBI datang ke rumah Terdakwa menawarkan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IVAN ALFA ROBI. Lalu Saksi IVAN ALFA ROBI pergi membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Saksi IVAN ALFA ROBI tiba kembali di rumah Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi IVAN ALFA ROBI menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Karena merasa belum puas menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi IVAN ALFA ROBI untuk membeli lagi Narkotika jenis Sabu ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1724/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2819/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2819/2024/NNF tersebut diats Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1705/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2800/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2800/2024/NNF tersebut diats Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN bersama-sama Saksi IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN bersama-sama Saksi IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sidoharjo RT/RW : 006/002 Desa Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa pada waktu dan tempat yag disebutkan diatas, Saksi IVAN ALFA ROBI (dilakukan penuntutan terpisah) tiba dirumah Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi IVAN ALFA ROBI menggunakan uang Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa merakit bong yang selanjutnya Terdakwa memsukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam tabung kaca (pirex) kemudian tabung kaca (pirex) tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang Narkotika jenis Sabu tersebut dibakar atau dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap dan mengeluarkan asap. Lalu asap tersebut dihirup oleh Terdakwa dan dihembuskan seperti merokok. Selanjutnya Saksi IVAN ALFA ROBI bergantian menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa merasa lebih segar, menambah stamina, tidak mudah lapar dan tidak mudah mengantuk. ---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 Saksi YOGA YOLANDA Bin MARSALEH dan Saksi MUHAMMAD IKBAL Bin IDHAM KHALID yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang berpatroli di seputaran Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung , kemudian sekitar pukul 00.30 WIB Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL melihat ada Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL memberhetikan Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu yang digenggap oleh Saksi IVAN dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih Nopol BE 3091 AY. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama Saksi IVAN ALFA ROBI. Kemudian Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Sidoharjo RT/RW : 006/002 Desa Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Selanjutnya Terdakwa bersama terhadap Saksi IVAN ALFA ROBI dan Saksi JIHAN NAVI’AN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1724/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2819/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2819/2024/NNF tersebut diats Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1705/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Barang Bukti Nomor : BB 2800/2024/NNF dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2800/2024/NNF tersebut diats Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/211/IX/TAT/2024/BNNP-LPG TANGGAL 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Assesmen Terpdu Budi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. dan anggota tim medis dan anggota tim hukum dengan kesimpulan : Berdasarkan apa yang diuraikan pada angka 1 s/d 4 tersebut diatas, kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa HARYADI Bin NASRUDIN proses hukum tetap dilanjutkan dan dapat menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial Rawat Inap 2 (dua) bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. ---------Bahwa Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN bersama-sama Saksi IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis Sabu. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa HARYADI Bin NASRUDIN bersama-sama Saksi IVAN ALFA ROBI Bin MASROHAN dan Saksi JIHAN NAVI’AN Bin NASRUDIN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |