Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketikayang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp.19.977.070,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut :
- Persediaan barang dagangan berupa perakĀ yang terletak di Jalan Raya Pasar Baru Kedondong, RT 024 RW 009, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang telah diikat dengan Fidusia dibawah tangan sebesar Rp.246.500.000,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Sebidang tanah berikut bangunankios dan rumah tinggal terletak di Jalan Raya Pasar Baru Kedondong, RT 024 RW 009, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi dengan luas tanah 530 m2, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor PertanahanĀ Kabupaten Pesawaran vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 381/2012 tanggal 24/07/2012;
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 2012.021.PSW yang dibuat di Bandar Lampung pada tanggal 14 Juni 2012.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 181 tanggal 06/03/1998 atas nama Yahya Rusdi untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|