Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Gdt Jovie Dewangga RODIANSYAH Bin YASIP ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/14/I/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jovie Dewangga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODIANSYAH Bin YASIP ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 07.30 WIB di Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Terdakwa RODIANSYAH BIN YASIP (Alm) telah melakukan penganiayaan  terhadap korban MELI PUSPITA SARI Binti SARIF (Alm), ketika korban sedang menyapu dibelakang rumah korban tiba-tiba datang pelaku yang berkata dan mengomeli pelapor tentang permasalahan uang pinjaman bank, dan tidak lama kemudian korban emosi sehingga pelaku menggunakan tangan kosong menampar bagian pipi sebelah kiri saya sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku sebanyak dua kali mendorongkan korban hingga terjatuh, atas terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir kiri sebelah atas bagian dalam, telah melanggar pasal 352 KUH-PIdana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya