Dakwaan |
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 07.30 WIB di Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Terdakwa RODIANSYAH BIN YASIP (Alm) telah melakukan penganiayaan terhadap korban MELI PUSPITA SARI Binti SARIF (Alm), ketika korban sedang menyapu dibelakang rumah korban tiba-tiba datang pelaku yang berkata dan mengomeli pelapor tentang permasalahan uang pinjaman bank, dan tidak lama kemudian korban emosi sehingga pelaku menggunakan tangan kosong menampar bagian pipi sebelah kiri saya sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku sebanyak dua kali mendorongkan korban hingga terjatuh, atas terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir kiri sebelah atas bagian dalam, telah melanggar pasal 352 KUH-PIdana.------------------------------------------------------------------------------------------- |