Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cedera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sewa, Denda, dan Bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga, Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas 1 (satu) unit Kendaraan dengan Merk dan Tipe : Daihatsu Xenia 1.3 4X2 AT, tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Polisi : B 1163 POU, Nomor Rangka : MHKV1BB2JCK003649, Nomor Mesin : DL49216, BPKB tercatat atas nama : Marhaeny Masye Tualai milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun ada Verzet, Banding,maupun Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |