Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2023/PN Gdt Siti Humairoh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Humairoh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Paspor No: E0140583  atas nama SITI HUMAIROH yang lahir pada tanggal 6 Mei 1989 adalah satu orang yang sama dengan SITI HUMAIROH yang lahir di Mada Jaya pada tanggal 6 Mei 1992 ;
  3. Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yang bertanggal lahir pada 6 Mei 1992 adalah identitas tanggal lahir PEMOHON yang sah dan sebenarnya ;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandar Lampung agar tanggal lahir paspor PEMOHON tersebut dapat dirubah kembali dari yang sebelumnya “6 Mei 1989” menjadi  “6 Mei 1992” ;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak