Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. NOVIKA ARDIANTO BIN OTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2687/L.8.21/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIKA ARDIANTO BIN OTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa Novika Ardianto Bin Otong, pada pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di  Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dari saudara GATAM (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 19 Agustus  2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa sedang duduk dirumahnya ditangkap Saksi Ahmad Zuwairi, Saksi Yoga Yolanda yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi tindak narkotika  jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0322 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh Asih sukowati, STP,M.Si NIP. 198412032007122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Novika Ardianto Bin Otong dengan berat netto 0,2373 (nol koma dua tiga tujuh tiga) adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------

-----------Bahwa terdakwa Novika Ardianto Bin Otong tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.--------

----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa Novika Ardianto Bin Otong, pada pada hari Senen tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di  Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sedang duduk dirumahnya ditangkap Saksi Ahmad Zuwairi, Saksi Yoga Yolanda yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi tindak narkotika  jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0322 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh Asih sukowati, STP,M.Si NIP. 198412032007122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Novika Ardianto Bin Otong dengan berat netto 0,2373 (nol koma dua tiga tujuh tiga) adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------

--------Bahwa terdakwa Novika Ardianto Bin Otong dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa Novika Ardianto Bin Otong, pada pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di  Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menggunakan Narkotika  Jenis shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol kaca, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa merasa segar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 19 Agustus  2024 jam 07.00 wib terdakwa sedang duduk dirumahnya ditangkap Saksi Ahmad Zuwairi, Saksi Yoga Yolanda yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering melakukan tindak narkotika  jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0322 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh Asih sukowati, STP,M.Si NIP. 198412032007122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Novika Ardianto Bin Otong dengan berat netto 0,2373 (nol koma dua tiga tujuh tiga) adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.6741-05. B/HP/IX/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 07 september 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine milik Terdakwa Madio Handiano Ruitusta Bin Nur Suhandoyo Novika Ardianto Bin Otong adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
---------Bahwa terdakwa dalam Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya