Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Gdt Lukman Wicaksono, S.H. RIFKI NANDA SAPUTRA BIN BUDI TRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2006/L.8.21/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lukman Wicaksono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI NANDA SAPUTRA BIN BUDI TRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa RIFKI NANDA SAPUTRA Bin BUDI TRIONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya  termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa bersama Saksi AFFAN NUR SETIAWAN Bin NASABUN selaku karyawan PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) berangkat ke rumah Saksi AMAT DULROHIM untuk melakukan transaksi pembelian material berupa 2 unit BTS (Base Tranceiver Station), 4 unit MW (Microwave), dan 6 unit Antena Sector sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Setelah itu material tersebut dibawa kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, lalu Saksi AFFAN meminta kepada Terdakwa untuk mengurus material yang sudah dibeli oleh PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) tersebut.

Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa memberitahukan kepada Saksi AFFAN bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi SUDARNO untuk mengambil barang berupa 1 unit BTS (Base Tranceiver Station), 2 unit MW (Microwave), dan 3 unit Antena Sector, lalu Terdakwa meminta Saksi AFFAN untuk mentransfer sejumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SUDARNO, setelah itu Terdakwa langsung pulang dan membawa material tersebut dibawa kerumah Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2024 di rumah orang tua Terdakwa yang berlokasi di Way Kandis Bandar Lampung dibuatlah surat Berita Acara Serah Terima Material Dismantle IOH Nomor: 027/BASTM/SSIT/II/2024 yang isinya bahwa Saksi AFFAN sebagai pihak pertama menyerahkan barang-barang material dismantle IOH kepada Terdakwa sebagai pihak kedua untuk dilakukan inbound (pengembalian) ke PT. KOPINDOSAT Palembang, surat tersebut ditandatangani oleh Saksi AFFAN dan Terdakwa diatas materai.

Setelah itu pada tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB Saksi AFFAN bersama Sdr. DEVI SOFYAN ke kantor PT. INTISEL Bandar Lampung menemui Saksi ARIFIN untuk melakukan pembelian 2 unit MW (Microwave) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Saksi AFFAN membawa 2 unit MW tersebut ke rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2024 di Hotel Andalas Bandar Lampung dibuat Surat Pernyataan Pengurusan Material Dismantle IOH Region Lampung dan Sumatera Selatan/SSRO PT Smart Solusi Informasi Tekhnologi dan ditandatangani oleh Terdakwa diatas materai pada tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB. Pada saat ditandatangani surat tersebut disaksikan oleh Saksi FITRA dan Saksi DEVI SOFYAN, dan saat itu Saksi AFFAN berpesan kepada Terdakwa untuk segera diurus inbound (pengembalian) ke Gudang Indosat Palembang.

Bahwa sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa menjual 3 unit BTS (Base Tranceiver Station) dan 5 unit Antena Sector kepada Saksi FERI dengan total sejumlah Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan 6 Unit MW (Microwave) kepada Saksi MUGIYONO sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB Saksi AFFAN bersama Sdri. DEVI kerumah Terdakwa untuk mengecek material barang milik PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) yang dititipkan kepada Terdakwa karena material barang tersebut belum diinbound ke Gudang Palembang PT. KOPINDOSAT, selanjutnya saat Saksi AFFAN sampai di rumah Terdakwa dan tidak menemukan Terdakwa dan material barang tersebut dirumah Terdakwa, Saksi AFFAN selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polres Pesawaran.-

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) mengalami kerugian sebesar Rp.15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelian:

  • 3 unit Rak BTS (Base Tranceiver Station) (2 unit merk Huawai warna putih, 1 unit merk West Tindo warna putih);
  • 9 unit Antena Sector (3 unit merk Mobi warna putih, 2 unit merk Aggison warna putih, 4 unit merk Huawai warna putih) (5 unit dijual dan 4 unit tidak diketahui keberadaannya);
  • 6 Unit MW (Microwave) merk Huawai warna putih.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa RIFKI NANDA SAPUTRA Bin BUDI TRIONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya  termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa bersama Saksi AFFAN NUR SETIAWAN Bin NASABUN selaku karyawan PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) berangkat ke rumah Saksi AMAT DULROHIM untuk melakukan transaksi pembelian material berupa 2 unit BTS (Base Tranceiver Station), 4 unit MW (Microwave), dan 6 unit Antena Sector sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Setelah itu material tersebut dibawa kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, lalu Saksi AFFAN meminta kepada Terdakwa untuk mengurus material yang sudah dibeli oleh PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) tersebut.

Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa memberitahukan kepada Saksi AFFAN bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi SUDARNO untuk mengambil barang berupa 1 unit BTS (Base Tranceiver Station), 2 unit MW (Microwave), dan 3 unit Antena Sector, lalu Terdakwa meminta Saksi AFFAN untuk mentransfer sejumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SUDARNO, setelah itu Terdakwa langsung pulang dan membawa material tersebut dibawa kerumah Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2024 di rumah orang tua Terdakwa yang berlokasi di Way Kandis Bandar Lampung dibuatlah surat Berita Acara Serah Terima Material Dismantle IOH Nomor: 027/BASTM/SSIT/II/2024 yang isinya bahwa Saksi AFFAN sebagai pihak pertama menyerahkan barang-barang material dismantle IOH kepada Terdakwa sebagai pihak kedua untuk dilakukan inbound (pengembalian) ke PT. KOPINDOSAT Palembang, surat tersebut ditandatangani oleh Saksi AFFAN dan Terdakwa diatas materai.

Setelah itu pada tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB Saksi AFFAN bersama Sdr. DEVI SOFYAN ke kantor PT. INTISEL Bandar Lampung menemui Saksi ARIFIN untuk melakukan pembelian 2 unit MW (Microwave) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Saksi AFFAN membawa 2 unit MW tersebut ke rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2024 di Hotel Andalas Bandar Lampung dibuat Surat Pernyataan Pengurusan Material Dismantle IOH Region Lampung dan Sumatera Selatan/SSRO PT Smart Solusi Informasi Tekhnologi dan ditandatangani oleh Terdakwa diatas materai pada tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB. Pada saat ditandatangani surat tersebut disaksikan oleh Saksi FITRA dan Saksi DEVI SOFYAN, dan saat itu Saksi AFFAN berpesan kepada Terdakwa untuk segera diurus inbound (pengembalian) ke Gudang Indosat Palembang.

Bahwa sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa menjual 3 unit BTS (Base Tranceiver Station) dan 5 unit Antena Sector kepada Saksi FERI dengan total sejumlah Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan 6 Unit MW (Microwave) kepada Saksi MUGIYONO sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB Saksi AFFAN bersama Sdri. DEVI kerumah Terdakwa untuk mengecek material barang milik PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) yang dititipkan kepada Terdakwa karena material barang tersebut belum diinbound ke Gudang Palembang PT. KOPINDOSAT, selanjutnya saat Saksi AFFAN sampai di rumah Terdakwa dan tidak menemukan Terdakwa dan material barang tersebut dirumah Terdakwa, Saksi AFFAN selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polres Pesawaran.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SSIT (Smart Solusi Informasi Teknologi) mengalami kerugian sebesar Rp.15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelian:

  • 3 unit Rak BTS (Base Tranceiver Station) (2 unit merk Huawai warna putih, 1 unit merk West Tindo warna putih);
  • 9 unit Antena Sector (3 unit merk Mobi warna putih, 2 unit merk Aggison warna putih, 4 unit merk Huawai warna putih) (5 unit dijual dan 4 unit tidak diketahui keberadaannya);
  • 6 Unit MW (Microwave) merk Huawai warna putih.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya