Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Gdt Chammad Mudzakkir Ir. Kasful Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chammad Mudzakkir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Kasful Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik sehingga berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi Objek Gugatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk melepaskan hak milik atas tanah dan bangunan yang menjadi Objek Gugatan kepada Penggugat karena tidak beritikad baik;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung) untuk menyerahkan sertipikat dan dokumen lainnya yang terkait Objek Gugatan kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung) untuk membalik namakan sertipikat atas tanah dan bangunan KPR Griya Inti pada Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung yang terletak di Perumahan Sukajaya Darat Blok C No. 8, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan atas nama Ir. Kasful Anwar kepada Penggugat;

SUBSIDAIR:

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sekurang-kurangnya Rp 80.000.000,00; secara tunai dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam terhitung sejak putusan pengadilan ditetapkan;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
  3. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak