Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Gdt Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H. Agus Suryana bin Dait Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2500/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Suryana bin Dait[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa Agus Suryana bin Dait, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras samping rumah saksi Nurhayati, S binti Sugito yang beralamat di Dusun Piabung, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Berawal pada saat terdakwa sedang berjalan di Dusun Piabung, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran sekira Jam 03.00 WIB pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, terdakwa menemukan 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor bertuliskan TZENG, selanjutnya terdakwa melihat 3 (tiga) sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah saksi Nurhayati, S binti Sugito dan muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menghampiri 3 (tiga) sepeda motor tersebut dan mencoba memasukkan kunci kontak bertuliskan TZENG tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT namun tidak berhasil, selanjutnya terdakwa mencoba lagi memasukkan kunci kontak bertuliskan TZENG tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4593 RY, nomor rangka MH1JB9124BK871214 dan nomor mesin JB91E-2861074 milik saksi Nurhayati, S binti Sugito dan sepeda motor HONDA SUPRA X tersebut berhasil dihidupkan, bahwa setelah itu terdakwa membawa sepeda motor HONDA SUPRA X milik saksi Nurhayati, S binti Sugito tersebut ke arah perkebunan Way Ratai dan sekira jam 11.00 WIB pada hari yang sama terdakwa berkeliling di wilayah Way Ratai untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang-orang untuk dijual namun tidak ada yang mau membelinya, selanjutnya sekira jam 14.30 WIB pada saat terdakwa berada di Jalan Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran terdakwa berhasil diamankan oleh warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Padang Cermin untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhayati, S binti Sugito mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana..-

 

Atau

Kedua

--------Bahwa terdakwa Agus Suryana bin Dait, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras samping rumah saksi Nurhayati, S binti Sugito yang beralamat di Dusun Piabung, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Berawal pada saat terdakwa sedang berjalan di Dusun Piabung, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran sekira Jam 03.00 WIB pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, terdakwa menemukan 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor bertuliskan TZENG, selanjutnya terdakwa melihat 3 (tiga) sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah saksi Nurhayati, S binti Sugito dan muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menghampiri 3 (tiga) sepeda motor tersebut dan mencoba memasukkan kunci kontak bertuliskan TZENG tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT namun tidak berhasil, selanjutnya terdakwa mencoba lagi memasukkan kunci kontak bertuliskan TZENG tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4593 RY, nomor rangka MH1JB9124BK871214 dan nomor mesin JB91E-2861074 milik saksi Nurhayati, S binti Sugito dan sepeda motor HONDA SUPRA X tersebut berhasil dihidupkan, bahwa setelah itu terdakwa membawa sepeda motor HONDA SUPRA X milik saksi Nurhayati, S binti Sugito tersebut ke arah perkebunan Way Ratai dan sekira jam 11.00 WIB pada hari yang sama terdakwa berkeliling di wilayah Way Ratai untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang-orang untuk dijual namun tidak ada yang mau membelinya, selanjutnya sekira jam 14.30 WIB pada saat terdakwa berada di Jalan Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran terdakwa berhasil diamankan oleh warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Padang Cermin untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhayati, S binti Sugito mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).---------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya