Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. KIKI AHMAD RUSWANDA BIN SARINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 660/L.8.21/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI AHMAD RUSWANDA BIN SARINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa Kiki Ahmad Ruswanda Bin Sarino, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah muda tanpa nomor polisi bertemu dengan Saksi Yoga Yolanda, Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang melaksanakan razia, selanjutnya para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditemukan di dalam dashboard motor yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah muda tanpa nomor polisi yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0017 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP., M.Si. NIP. 198412032007122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Kiki Ahmad Ruswanda Bin Sarino adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

---------Bahwa terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Kiki Ahmad Ruswanda Bin Sarino, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menggunakan Narkotika  Jenis shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol kaca, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa badan merasa segar, menambah stamina, tidak mudah lapar dan tidak mudah mengantuk.-------------

---------Bahwa terdakwa Kiki Ahmad Ruswanda Bin Sarino, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah muda tanpa nomor polisi bertemu dengan Saksi Yoga Yolanda, Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang melaksanakan razia, selanjutnya para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditemukan di dalam dashboard motor yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah muda tanpa nomor polisi yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0017 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP., M.Si. NIP. 198412032007122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Kiki Ahmad Ruswanda Bin Sarino adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.250215000960 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 17Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine milik Terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
---------Bahwa terdakwa dalam Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya