Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Gdt Ari Saputra, S.H.,M.H. Januar Alias Im bin Rofi'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2459/L.8.21/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Januar Alias Im bin Rofi'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa Januar Alias IM Bin Rofi’i bersama-sama dengan saksi Edi Irawan Alias Remot Bin Mersi Efendi (saksi telah di jatuhi pidana dengan Putusan Pidana Nomor 42/Pid.B/2025/PN.Gdt), pada Hari Sabtu Tanggal 28 Bulan September Tahun 2024 sekira Jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2024, atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Barat, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan di lakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bermula pada hari Sabtu Tanggal 28 Bulan September 2024 Jam 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Edi berkunjung ke café samping terminal Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kemudian sekira Jam 23.00 Wib terdakwa bersama saksi Edi memutuskan untuk pulang ke rumah, selanjutnya ketika terdakwa dan saksi Edi melintas melewati Pom Bensin Gading Rejo terdapat seseorang mendahului sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa langsung berkata kepada saksi Edi “KITA KEJER MOTOR ITU YOK” kemudian saksi Edi menjawab “YA AYOK”, kemudian terdakwa dan saksi Edi langsung mengikuti saksi Doni dari belakang hingga Gapura Perbatasan Pesawaran, setelah melihat saksi Doni melambatkan laju kendaraannya dikarenakan Jalan Raya Lintas Barat Desa Kutoarjo dalam kondisi rusak/ berlubang, melihat saksi Doni melambatkan laju kendaraannya terdakwa langsung menendang sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Doni dari belakang hingga hampir membuat saksi Doni terjatuh, kemudian saat itu saksi Doni menghentikan sepeda motor miliknya dan berkata “KENAPA BANG NENDANG“, kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan meninju wajah saksi Doni dengan tangan terkepal dan menjawab “KAMU YANG DEKETIN ISTRI SAYA YA”, karena merasa bingung saksi Doni kembali berkata “ISTRI YANG MANA SAYA GAK DEKETIN SIAPA-SIAPA, SAYA JUGA GAK KENAL SAMA KAMU”, selanjutnya terdakwa kembali berkata “KAMU YANG TADI NONGKRONG DI GADING?”,  selanjutnya terdakwa meminta saksi Doni untuk kembali ke Gading Rejo dengan alasan menemui istri terdakwa, kemudian terdakwa kembali berkata “SINI SAYA AJA YANG BAWA MOTOR KAMU” namun saat itu saksi Doni menolak permintaan terdakwa, hal tersebut membuat terdakwa kembali meninju bagian mata saksi Doni menggunakan tangan kanan yang terkepal dan terdakwa juga menyuruh saksi Edi untuk membawa sepeda motor milik saksi Doni, kemudian ketika saksi Edi hendak mengambil sepeda motor milik saksi Doni, saksi Doni berupaya mempertahankan sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut terdakwa langsung meminta saksi Edi untuk memegang saksi Doni lalu terdakwa kembali meninju wajah saksi Doni hingga membuat saksi Doni terjatuh dari sepeda motor miliknya, selanjutnya terdakwa meminta saksi Edi membawa sepeda motor milik saksi Doni dan terdakwa tetap mengendarai sepeda motor milik terdakwa, kemudian saat itu terdakwa dan saksi Edi menuju ke arah Gedong Tataan dan pulang menuju ke rumah terdakwa. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Edi, saksi Doni mengalami trauma, sehingga saksi Doni takut jika harus bepergian di malam hari menggunakan sepeda motor. ------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Edi, saksi Doni Rangga Dwinata Bin Sutarno mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). --------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya