Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Gdt | Alexander | Siti Mumuh rahman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum 3. Menyatakan Sah Jual Beli sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 26, Desa Tanjung Rejo, Gedong Tataan, Lampung (sekarang Kabupaten Pesawaran) atas nama NY SITI MUMUH RAHMAN, SAN, dengan luas 32.810m2 (Tiga Puluh Dua Delapan Ratus Sepuluh Meter Persegi) antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan bukti 1 (satu) kuitansi pembayaran sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh uta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Desember 1992 4. Menyatakan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk membantu mengambil sertifikat hak milik obyek tersebut, maka Perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Badan Pertanahan yang berwenang untuk proses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 26, Desa Tanjung Rejo, Gedong Tataan. Lampung Selatan (sekarang Kabupaten Pesawaran) atas nama NY SITI MUMUH RAHMAN SAN, atas nama Tergugat menjadi atas nama ahli waris orang Tua Penggugat, Tn. Bachtiar sesuai kersepakatan Para Ahli Waris,
6. Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dijadikan dasar untuk realisasi balik nama, obyek sengketa kepada Penggugat,
7 Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad)
9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |