Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Rio Fabry S.H.,M.H. | 1.FIRDAUS BIN KEMIS SALEH 2.ROBBY EWA ANDIKA BIN SOHER |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2160/L.8.21/Enz.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa I FIRDAUS Bin KEMIS SALEH bersama-sama dengan terdakwa II ROBBY EWA ANDIKA Bin SOHER pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi lampung atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“ Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- --------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi YOGA YOLANDA dan saksi MUHAMMAD IQBAL yang merupakan anggota kepolisian Resor Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika, selanjutnya setelah sampai dilokasi para saksi bertemu dengan para terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram ditemukan saku celana depan sebelah kanan Terdakwa I FIRDAUS dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai para terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1723/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram atas nama terdakwa I FIRDAUS Bin KEMIS SALEH dan terdakwa II ROBBY EWA ANDIKA Bin SOHER adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ------Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa I FIRDAUS Bin KEMIS SALEH bersama-sama dengan terdakwa II ROBBY EWA ANDIKA Bin SOHER pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gedung Kosong, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi lampung atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- -------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa bersama-sama menggunakan Narkotika yang dilakukan dengan cara para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu berupa kristal warna putih dimasukkan kedalam tabung kaca pirek, kemudian tabung kaca dimasukkan kedalam botol plastik bekas minuman yang berisi air melalui pipet sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi kristal putih sabu itu dibakar/dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap). Kemudian asap tersebut para terdakwa hisap secara bergantian melalui pipet/sedotan plastik dari sisi lain botol plastik tersebut, sehingga asap tersebut terfilter masuk melewati air yang berada didalam botol plastik dan masuk kedalam mulut para terdakwa, lalu asap tersebut para terdakwa hembuskan seperti merokok dan para terdakwa merasakan badan terasa segar dan pandangan mata menjadi cerah-------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1723/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram atas nama terdakwa I FIRDAUS Bin KEMIS SALEH dan terdakwa II ROBBY EWA ANDIKA Bin SOHER adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1715/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik urine atas nama terdakwa terdakwa II ROBBY EWA ANDIKA Bin SOHER adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1716/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik urine atas nama terdakwa I FIRDAUS Bin KEMIS SALEH adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---------------------------Bahwa para terdakwa dalam Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 KUHPidana Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |