Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Gdt Hermawansyah 1.Alfarisi M
2.Koriyati, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermawansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfarisi M
2Koriyati, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT selurhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok dan kerugian Rp. 55.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutang piutang secara sukarela kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak