Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sekita pukul 20.30 Wib Telah terjadi Tidak Pidana Pencurian, di Perkebunan milik PTPN 1 Regional VII Kebut Way Lima Desa Cipadang Kec Gedung Tataan Kab Pesawaran. pelapor, saksi dan tim BKO sedang melaksanakan patrol guna antisipasi pencurian getah karet namun di dalam perjalan pelapor melihat ada 2(dua) orang yang mencurigakan, lalu pelapor, saksi dan tim BKO memantau gerak gerik orang tersebut dan di dapati 2(dua) orang tersebut sedang melakukan pencurian getah karet dengan cara pelaku mengambil karet di dalam wadah dan memasukan karet tersbut ke dalam plastik pekat, lalu setelah terkumpul oleh pelaku karet tersebut di masukan kembali ke dalam karung putih, setelah selesai pelaku berniat ingin pergi namun pelapor, saksi, dan tim BKO menyergap pelaku lalu terjadilah kejar kejaran dan salah satu pelaku berhasil di aman kan oleh Pelapor, saksi dan BKO namun pelaku yang lainnya berhasil|melarikan diri, dari penangkapan tersebut pelapor dan tim berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku dengan barang bukti getah karet sekitar 20 Kg dan Motor milik Pelaku, setelah itu pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke pos guna melaporakan ke pimpinan PTPN, setelah itu plappor dan tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Gedung Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp456.000,- (Empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). |