Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PN Gdt EKA OCTARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA OCTARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Paspor bernama atas nama Eka Octaria yang lahir di Talang Tengah  pada 3 Maret 1990 adalah satu orang yang sama dengan Eka Octaria yang lahir di Babakan Loa pada 11 Juni 1987 ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandar Lampung agar data tempat & tanggal lahir PEMOHON tersebut dapat dirubah kembali dari yang sebelumnya “Babakan Loa, 11 Juni 1987” menjadi  “Talang Tengah, 3 Maret 1990” ;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak