Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Gdt | Chandra Saputra, S.H. | HERDANSAH BIN HASANUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-369/L.8.21/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa HERDANSAH Bin HASANUDIN Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Induk Rt/Rw.002/001 Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HERDANSAH Bin HASANUDIN dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa HERDANSAH Bin HASANUDIN sedang menonton orgen tunggal Syila Music di Dusun Induk Rt/Rw.002/001 Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung terdakwa melihat korban ERDO ADITYA PRANDIKA sedang duduk di atas sepeda motor milik terdakwa dan seperti akan mencuri sepeda motor milik terdakwa, kemudian terdakwa mendekati korban ERDO ADITYA PRANDIKA namun korban ERDO ADITYA PRANDIKA turun dari sepeda motor terdakwa dan mendekati saksi ALVIN SURYA PRADANA dan saksi BUDI HARTONO (masing-masing teman korban ERDO ADITYA PRANDIKA) yang berada di tengah tarup acara orgen tunggal Syila Music, kemudian terdakwa mendatangi korban ERDO ADITYA PRANDIKA dengan berkata “Kamu mencuri motor saya” korban ERDO ADITYA PRANDIKA “saya gak maling motor bang”, saat itu saksi ALVIN SURYA PRADANA dan saksi BUDI HARTONO melerai keributan antara terdakwa dan korban ERDO ADITYA PRANDIKA saat itu saksi ALVIN SURYA PRADANA dan saksi BUDI HARTONO berusaha membawa korban ERDO ADITYA PRANDIKA keluar dari kerumunan masa dikarenakan saat itu banyak massa yang berkata “ini maling motor” dikarenakan takut saksi BUDI HARTONO lari pergi keparkiran mobil, saat itu saksi ALVIN SURYA PRADANA melihat terdakwa mengeluarkan pisau dan menyabet kan sebilah pisau kearah korban ERDO ADITYA PRANDIKA mengenai pinggang sebelah kiri dan terjatuh, kemudian ditusuk bagian perut korban dikarenakan saksi ALVIN SURYA PRADANA ketakutan saksi ALVIN SURYA PRADANA lari dari kerumunan meninggalkan korban ERDO ADITYA PRANDIKA ke arah pinggir jalan dan saksi BUDI HARTONO mengambil mobil yang terparkir dan membawa korban ERDO ADITYA PRANDIKA ke RS. NATAR MEDIKA ketika sampai di RS NATAR MEDIKA korban ERDO ADITYA PRANDIKA dianjurkan untuk ke RSUD ABDUL MOELOEK, namun sebelum berangkat saksi BUDI HARTONO, saksi ALVIN SURYA PRADANA dan ANGGA menjemput OLTA yang berada dimerak batin setelah menjemput OLTA, kemudian saksi BUDI HARTONO, saksi ALVIN SURYA PRADANA dan OLTA membawa korban ERDO ADITYA PRANDIKA ke RSUD ABDUL MOELOEK , setelah ditangani oleh dokter di RSUD ABDUL MOELOEK diberitahukan kepada saksi ALVIN SURYA PRADANA bahwa korban telah meninggal dunia. Bahwa Hasil Visum Et Repertum pada RSUD ABDUL MOELOEK Bandar Lampung Nomor Rekam Medik : 00.76.20.94 tanggal 16 Desember 2024 terhadap Korban ERDO ADITYA PRANDIKA oleh dr.Elyzabeth Laura dengan kesimpulan :
-----------Perbuatan Terdakwa HERDANSAH Bin HASANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |