Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Gdt Heri Yustanto Achmad Saudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Yustanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achmad Saudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok dan kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutang piutang secara sukarela kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak