Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Gdt Fifin Khomarul Jannah, S.H. SUHANDRA Bin SARPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :532/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fifin Khomarul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDRA Bin SARPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUHANDRA Bin SARPIN, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Paguyuban RT 003 RW 002 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa SUHANDRA Bin SARPIN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Cimanuk RT 007 RW 004  Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Shogun tanpa Bodi/Trondol Warna Hitam Noka: MH8FD125R7J187104, Nosin: F404-ID187231 menuju Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran untuk mencari/menjerat burung. Setelah berkeliling untuk mencari burung, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa melintasi rumah saksi RUSLAN REZA Bin M. TOHIR yang terlihat sepi. Selanjutnya terdakwa SUHANDRA memarkirkan sepeda motor miliknya di perkebunan sawit di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi RUSLAN dengan membawa 1 (satu) buah obeng. Setibanya terdakwa di rumah saksi RUSLAN, kemudian terdakwa masuk ke rumah saksi RUSLAN dengan cara merusak/mencongkel jendela rumah saksi RUSLAN. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi RUSLAN, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 yang terletak di ruang tengah rumah saksi RUSLAN dengan kunci kontak yang masih menggantung di motor tersebut dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron yang terletak di atas meja. Kemudian terdakwa langsung membawa keluar 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dengan kunci kontak yang menggantung di motor tersebut dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron melalui pintu samping rumah saksi RUSLAN menuju kebun sawit tempat terdakwa memarkiran 1 (satu) unit sepeda motor Shogun tanpa Bodi/Trondol Warna Hitam Noka: MH8FD125R7J187104, Nosin: F404-ID187231 miliknya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi M.HALID Alias ITENG Bin SAWITA (berkas penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Smartfren Andromax warna Silver Gold IMEI 1: 860280036070826, IMEI 2: 860280038110828 miliknya dengan berkata "Teng, lu kesini dulu” dijawab saksi ITENG “sebelah mana kamunya” dijawab terdakwa“arah ke condong, nanti telpon aja kalau mau sampe”. Selanjutnya terdakwa menunggu saksi ITENG dipinggir jalan, tidak lama kemudian saksi ITENG tiba di perkebunan sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Biru/Trondol tanpa plat, Noka: MH35TP0065K538439 Nosin: 5TP-772501 milik saksi ITENG. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ITENG untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron dengan berkata ”bawa ini motor, jual motor ini jauh jauh, motor ini dapet maling di paguyuban” lalu saksi ITENG menjawab “yaudah”. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron dibawa pergi oleh saksi ITENG, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Biru/Trondol tanpa plat, Noka: MH35TP0065K538439 Nosin: 5TP-772501 milik saksi ITENG, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Shogun tanpa Bodi/Trondol Warna Hitam Noka: MH8FD125R7J187104, Nosin: F404-ID187231 milik terdakwa ditinggal di perkebunan sawit dan kemudian diambil keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB oleh terdakwa.

----- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ITENG membongkar tangki bensin dan ban dari 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 untuk dicat ulang. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi ITENG sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron tersebut dikuasai oleh saksi ITENG.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHANDRA BIN SARPIN yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna silver hitam Noka: MH33C10028K099274, Nosin: 3C1100032 dan 1 (satu) buah Helm warna putih merek ALV Ultron milik saksi RUSLAN REZA Bin M. TOHIR tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi RUSLAN REZA Bin M. TOHIR, mengakibatkan saksi RUSLAN REZA Bin M. TOHIR mengalami kerugian sebesar ± Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya