Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,dan Tergugat III, Serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Tidak Sah Surat Keterangan Hibah Tanah Sawah yang Diterima Tergugat I dengan Dikuatkan, diketahui, dan ditandatangani Tergugat III, Tertanggal 20 Agustus 2023 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Tidak Sah Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Dikuatkan, diketahui, dan ditandatangani Tergugat III, Tertanggal 20 Agustus 2023 harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II yang diterbitkan Turut Tergugat harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sah dan Mengikat serta berkekuatan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah Pada Tanggal 21 April 2020 tercatat atas nama Dwi Agustina, sebanyak 2 (Dua) Petak, Seluas ±1.376 M?2;, yang terletak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran;
- Menyatakan objek perkara Tanah Sawah sebanyak 2 (Dua) Petak, Seluas ±1.376 M?2;, yang terletak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran. berdasarkan Surat Keterangan Jual-Beli Tanah Sawah Tertanggal 21 April 2020 dan didukung dengan Surat Pernyataan Kememilikan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Berita Acara Pemeriksaan Tanah Sawah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa Kota Jawa (Tergugat III), Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut:
Bagian Utara berbatasan dengan tanah :Datim
Bagian Selatan berbatasan dengan tanah :H.Sujio
Bagian Barat berbatasan dengan tanah :Mustofa
Bagian Timur berbatasan dengan tanah :Juhro
Adalah Milik Dwi Agustina (Penggugat)
- Mennghukum Turut Tergugat untuk melakukan Pengecekan/pengukuran ulang dan/atau melakukan verifikasi dan/atau melakukan validasi atas objek tanah A quo setelah putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan/atau dikemudian hari atas permohonan Penggugat demi Kepentingan hukum dan keadilan bagi Penggugat sebagai Pemilik tanah yang sah sekaligus Pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Tergugat II ataupun Pihak lain untuk mengosongkan dan/atau dilarang melakukan Kegiatan Pertanian atau kegiatan apapun diatas Tanah Sawah sawah sebanyak 2 (dua) Petak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II, setelah Putusan Ini dibacakan oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum sita jaminan atas tanah sawah sebanyak 2 (dua) Petak di lingkungan Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/Kota Jawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II;
- Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir dan/atau menolak segala jenis pencatatan apapun yang diajukan Tergugat II terhadap Tanah A quo sesuai Sertifikat Hak Milik No.01378, Surat Ukur No.01391/KotaJawa/2023 Tercatat Pemegang Hak atas nama Tergugat II yang diterbitkan Turut Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat Mengganti Kerugian Immateril secara tanggung renteng yang dialami Penggugat sebesar Rp.48.394.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan Putusan ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad), meskipun dilakukan verzet,banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|