Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. MAHAD BIN M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.8.21/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHAD BIN M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

---------Bahwa Terdakwa MAHAD Bin M YUSUP pada hari Minggu  tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Desa Hurun Kecamatan Teluk Betung Pandan Kabupaten Pesawaran  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan inteogasi terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul dan dari hasil interogasi saksi Hadiyanto Bin Tukul mendaptkan setoran uang dan pasangan judi toel dai terdakwa Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan sekira pukul 23.00 Wib penangkapan terhadap terdakwa Mahad Bin M Yusup dirumahnya di Desa Dusun Harun Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena  .Bahwa selanjutnya terdakwa Mahad Bin M Yusup dan saksi Hadiyanto Bin Tukul berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yaitu  terdakwa menerima pasangan nomor togel secara langsung dari teman - teman dekat rumah, beserta uang pasangan nomor togel secara cash sesuai keinginan orang pemasang, setelah itu terdakwa mengirimkan melalui pesan whatsapp berupa Foto kertas kecil/kopelan dimana kertas tersebut berisikan tulisan angka, (biasa nya pemasang menuliskan 2, atau 3, atau 4 angka yang akan dipasang sesuai keinginan pemasang) saksi Hadiyanto Bin Tukul, sedangkan untuk uang pasangannya di kirim terdakwa secara transfer ke rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536, selanjutnya saksi Hadiyanto Bin Tukul membuka Handphone miliknya untuk membuka situs judi online jenis togel bernama MT01 dengan link https://kolaktalastore/ kemudian saksi Hadiyanto Bin Tukul memasukan nominal deposit dari pemasang, setelah berhasil saksi Hadiyanto Bin Tukul belikan angka online sesai kopelan atau kertas yang di kirim terdakwa. Jika nomor dari pemasang keluar atau tembus saksi Hadiyanto Bin Tukul memberikan hasil atau keuntungan kepada si pemasang melalui terdakwa, namun sebelum di berikan kepada terdakwa, saksi Hadiyanto Bin Tukul terlebih dahulu memotong keuntungan dari sipemasang sejumalah Rp. 5000,- per satu lembar pasangan sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 65.000,- yang kemudian di serahkan ke pada si pemasang, biasanya si pemasang memberikan uang ucapan terima kasih Rp. 5000,- per lembar, dan jika tidak keluar atau tidak tembus nomor yang di pasang tersebut terdakwa dan saksi Hadiyanto Bin Tukul, serta pemasang tidak dapat keuntungan apapun.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui whatsapp mengirimkan foto yang bertuliskan angka-angka yang dititipkan oleh teman-teman terdakwa,dan mengirimkan/mentrasfer uang pasangan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kerekening saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui BRI LINK. Bahwa angka-angka yang terdakwa kirimkan ke saksi Hadiyanto Bin Tukul untuk dipasangkan ke situs perjudian jenis togel tersebut antara lain (24x3, 42x2, 57x2, 75x3), yang merupakan angka pasangan terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa terdakwa  sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa  dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi elektronik

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa MAHAD Bin M YUSUP pada hari Minggu  tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Desa Hurun Kecamatan Teluk Betung Pandan Kabupaten Pesawaran  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap dan penggeeldahan terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan inteogasi terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul dan dari hasil interogasi saksi Hadiyanto Bin Tukul mendaptkan setoran uang dan pasangan judi toel dai terdakwa Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mahad Bin M Yusup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena  .Bahwa selanjutnya terdakwa Mahad Bin M Yusup dan saksi Hadiyanto Bin Tukul berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yaitu  terdakwa menerima pasangan nomor togel secara langsung dari teman - teman dekat rumah, beserta uang pasangan nomor togel secara cash sesuai keinginan orang pemasang, setelah itu terdakwa mengirimkan melalui pesan whatsapp berupa Foto kertas kecil/kopelan dimana kertas tersebut berisikan tulisan angka, (biasa nya pemasang menuliskan 2, atau 3, atau 4 angka yang akan dipasang sesuai keinginan pemasang) saksi Hadiyanto Bin Tukul, sedangkan untuk uang pasangannya di kirim terdakwa secara transfer ke rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536, selanjutnya saksi Hadiyanto Bin Tukul membuka Handphone miliknya untuk membuka situs judi online jenis togel bernama MT01 dengan link https://kolaktalastore/ kemudian saksi Hadiyanto Bin Tukul memasukan nominal deposit dari pemasang, setelah berhasil saksi Hadiyanto Bin Tukul belikan angka online sesai kopelan atau kertas yang di kirim terdakwa. Jika nomor dari pemasang keluar atau tembus saksi Hadiyanto Bin Tukul memberikan hasil atau keuntungan kepada si pemasang melalui terdakwa, namun sebelum di berikan kepada terdakwa, saksi Hadiyanto Bin Tukul terlebih dahulu memotong keuntungan dari sipemasang sejumalah Rp. 5000,- per satu lembar pasangan sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 65.000,- yang kemudian di serahkan ke pada si pemasang, biasanya si pemasang memberikan uang ucapan terima kasih Rp. 5000,- per lembar, dan jika tidak keluar atau tidak tembus nomor yang di pasang tersebut terdakwa dan saksi Hadiyanto Bin Tukul, serta pemasang tidak dapat keuntungan apapun.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui whatsapp mengirimkan foto yang bertuliskan angka-angka yang dititipkan oleh teman-teman terdakwa,dan mengirimkan/mentrasfer uang pasangan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kerekening saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui BRI LINK. Bahwa angka-angka yang terdakwa kirimkan ke saksi Hadiyanto Bin Tukul untuk dipasangkan ke situs perjudian jenis togel tersebut antara lain (24x3, 42x2, 57x2, 75x3), yang merupakan angka pasangan terdakwa sendiri

 

  • Bahwa terdakwa  sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa  dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

 

ATAU

KETIGA :

---------Bahwa Terdakwa MAHAD Bin M YUSUP pada hari Minggu  tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Desa Hurun Kecamatan Teluk Betung Pandan Kabupaten Pesawaran  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan namun karena Terdakwa menjalani pidana di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentua 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap dan penggeeldahan terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan inteogasi terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul dan dari hasil interogasi saksi Hadiyanto Bin Tukul mendaptkan setoran uang dan pasangan judi toel dai terdakwa Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mahad Bin M Yusup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena  .Bahwa selanjutnya terdakwa Mahad Bin M Yusup dan saksi Hadiyanto Bin Tukul berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yaitu  terdakwa menerima pasangan nomor togel secara langsung dari teman - teman dekat rumah, beserta uang pasangan nomor togel secara cash sesuai keinginan orang pemasang, setelah itu terdakwa mengirimkan melalui pesan whatsapp berupa Foto kertas kecil/kopelan dimana kertas tersebut berisikan tulisan angka, (biasa nya pemasang menuliskan 2, atau 3, atau 4 angka yang akan dipasang sesuai keinginan pemasang) saksi Hadiyanto Bin Tukul, sedangkan untuk uang pasangannya di kirim terdakwa secara transfer ke rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536, selanjutnya saksi Hadiyanto Bin Tukul membuka Handphone miliknya untuk membuka situs judi online jenis togel bernama MT01 dengan link https://kolaktalastore/ kemudian saksi Hadiyanto Bin Tukul memasukan nominal deposit dari pemasang, setelah berhasil saksi Hadiyanto Bin Tukul belikan angka online sesai kopelan atau kertas yang di kirim terdakwa. Jika nomor dari pemasang keluar atau tembus saksi Hadiyanto Bin Tukul memberikan hasil atau keuntungan kepada si pemasang melalui terdakwa, namun sebelum di berikan kepada terdakwa, saksi Hadiyanto Bin Tukul terlebih dahulu memotong keuntungan dari sipemasang sejumalah Rp. 5000,- per satu lembar pasangan sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 65.000,- yang kemudian di serahkan ke pada si pemasang, biasanya si pemasang memberikan uang ucapan terima kasih Rp. 5000,- per lembar, dan jika tidak keluar atau tidak tembus nomor yang di pasang tersebut terdakwa dan saksi Hadiyanto Bin Tukul, serta pemasang tidak dapat keuntungan apapun.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui whatsapp mengirimkan foto yang bertuliskan angka-angka yang dititipkan oleh teman-teman terdakwa,dan mengirimkan/mentrasfer uang pasangan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kerekening saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui BRI LINK. Bahwa angka-angka yang terdakwa kirimkan ke saksi Hadiyanto Bin Tukul untuk dipasangkan ke situs perjudian jenis togel tersebut antara lain (24x3, 42x2, 57x2, 75x3), yang merupakan angka pasangan terdakwa sendiri

 

  • Bahwa terdakwa  sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa  dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Angka ke-1 KUHP

 

ATAU

KEEMPAT :

---------Bahwa Terdakwa MAHAD Bin M YUSUP pada hari Minggu  tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Desa Hurun Kecamatan Teluk Betung Pandan Kabupaten Pesawaran  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan namun karena Terdakwa menjalani pidana di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa turut main judi, didalam atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, tanpa izin dari pembesar yang berkuasa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap dan penggeeldahan terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Hadiyanto Bin Tukul, kemudian dilakukan inteogasi terhadap saksi Hadiyanto Bin Tukul dan dari hasil interogasi saksi Hadiyanto Bin Tukul mendaptkan setoran uang dan pasangan judi toel dai terdakwa Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mahad Bin M Yusup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena  .Bahwa selanjutnya terdakwa Mahad Bin M Yusup dan saksi Hadiyanto Bin Tukul berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yaitu  terdakwa menerima pasangan nomor togel secara langsung dari teman - teman dekat rumah, beserta uang pasangan nomor togel secara cash sesuai keinginan orang pemasang, setelah itu terdakwa mengirimkan melalui pesan whatsapp berupa Foto kertas kecil/kopelan dimana kertas tersebut berisikan tulisan angka, (biasa nya pemasang menuliskan 2, atau 3, atau 4 angka yang akan dipasang sesuai keinginan pemasang) saksi Hadiyanto Bin Tukul, sedangkan untuk uang pasangannya di kirim terdakwa secara transfer ke rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536, selanjutnya saksi Hadiyanto Bin Tukul membuka Handphone miliknya untuk membuka situs judi online jenis togel bernama MT01 dengan link https://kolaktalastore/ kemudian saksi Hadiyanto Bin Tukul memasukan nominal deposit dari pemasang, setelah berhasil saksi Hadiyanto Bin Tukul belikan angka online sesai kopelan atau kertas yang di kirim terdakwa. Jika nomor dari pemasang keluar atau tembus saksi Hadiyanto Bin Tukul memberikan hasil atau keuntungan kepada si pemasang melalui terdakwa, namun sebelum di berikan kepada terdakwa, saksi Hadiyanto Bin Tukul terlebih dahulu memotong keuntungan dari sipemasang sejumalah Rp. 5000,- per satu lembar pasangan sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp. 65.000,- yang kemudian di serahkan ke pada si pemasang, biasanya si pemasang memberikan uang ucapan terima kasih Rp. 5000,- per lembar, dan jika tidak keluar atau tidak tembus nomor yang di pasang tersebut terdakwa dan saksi Hadiyanto Bin Tukul, serta pemasang tidak dapat keuntungan apapun.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui whatsapp mengirimkan foto yang bertuliskan angka-angka yang dititipkan oleh teman-teman terdakwa,dan mengirimkan/mentrasfer uang pasangan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kerekening saksi Hadiyanto Bin Tukul melalui BRI LINK. Bahwa angka-angka yang terdakwa kirimkan ke saksi Hadiyanto Bin Tukul untuk dipasangkan ke situs perjudian jenis togel tersebut antara lain (24x3, 42x2, 57x2, 75x3), yang merupakan angka pasangan terdakwa sendiri
  • Bahwa terdakwa  sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa  dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Angka ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya