Dakwaan |
DAKWAAN
Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 di Dusun Suka Bandung Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Peristiwa tersebut diawali pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terjadi kecelakaan antara istri dari Sdr. REKO AZIAN THORI dan anak dari Sdr. IRAWANSYAH kemudian belum adanya penyelesaian yang pasti terkait kecelakaan tersebut, sehingga terjadilah peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. REKO AZIAN THORI kepada Sdr. IRAWANSYAH. Pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 07. 30 Wib Sdr. REKO AZIAN THORI chat Whats Apss dan telfon Sdr. IRAWANSYAH tetapi tidak dibalas ataupun diangkat. Sekira pukul 11.20 Wib Sdr. IRAWANSYAH menelfon balik Sdr. REKO AZIAN THORI, lalu Sdr. REKO AZIAN THORI menyuruh Sdr. IRAWANSYAH untuk kerumahnya untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan antara istrinya dan anak Sdr. IRAWANSYAH. Selanjutnya Sdr. IRAWANSYAH datang sendiri kerumah Sdr. REKO AZIAN THORI dengan menggunakan motor Honda Beat warna biru putih. Sesampainya dirumah Sdr. REKO AZIAN THORI kemudian mereka berdua duduk diruang tamu berdua membicarakan penyelesaiaan peristiwa kecelakaan sebelumnya. Pada saat mengobrol diruang tamu ada perselisihan perkataan yang menyebabkan Sdr. REKO AZIAN THORI melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dihalaman rumah Sdr. REKO AZIAN THORI. Kemudian Sdr. IRAWANSYAH pergi tanpa menggunakan alas kaki/sandal dan meninggalkan sepeda motor, handphone, dan dompetnya di rumah Sdr. REKO AZAIN THORI.
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta – fakta dalam Analisa Kasus dan Analisa Yuridis tersebut maka terhadap Tersangka REKO AZIAN THORI Bin SYATHORI patut diduga keras Pada Selasa tanggal 06 bulan Agustus tahun 2024 di Dusun Suka Bandung Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. |