Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Gdt Aprillia Mutiara Maharani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aprillia Mutiara Maharani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa data diri nama PEMOHON yang benar adalah Aprillia Mutiara Maharani
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan salinan Putusan Penetapan Permohonan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung sebagai salah satu syarat perubahan data diri nama PEMOHON pada Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia milil Kementerian Hukum dan Ham dan/atau layanan administrasi lainnya dari sebelumnya Aprilia Mutiara Maharani menjadi Aprillia Mutiara Maharani;
  4. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak