Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. Desman bin Khoirudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2443/L.8.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Desman bin Khoirudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

     Bahwa terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN bersama dengan saksi MUHAMMAD RAIS (Terpidana Putusan nomor:73/Pid.B/2024/PN Gdt), ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO), pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau  pada suatu  tempat  lain yang  termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MUJIANTO sedang menonton pertandingan sepak bola antara team DESTRO FC bertemu dengan team MAGAS FC yang berasal dari gunung sugih kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, pada saat pertandingan berlangsung memasuki menit akhir babak ke dua sekira pukul 17.30, saat itu anak saksi yang bernama saksi CHANIAGO pemain yang berasal dari team DESTRO dengan memakai nomor punggung 16 atas nama CHANIAGO saat itu dilanggar oleh pemain MAGAS FC nomor punggung 3 yang bernama  ROBIYANSYAH (DPO) lalu terjadilah pelanggaran, pada saat pelanggaran tersebut terjadi, saksi MUJIANTO yang saat itu sedang menonton pertandingan spontan masuk kelapangan bertujuan untuk menolong saksi CHANIAGO ILHAM PURBA dikarenakan dari panitia dan wasit tidak ada tindakan, kemudian pada saat saksi MUJIANTO masuk ke dalam lapangan bertemu dengan terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN, saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIANSYAH (DPO) selanjutnya saksi MUHAMMAD RAIS memukul bagian kepala belakang lalu saksi Mujianto dipukul lagi oleh saksi MUAHMMAD RAIS di bagian mata kanan dengan tangan terkepal, dan terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN memukul bagian kepala dan badan, ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) ikut melakukan pemukulan bagian badan dan kepala saksi MUJIANTO, selanjutnya saksi MUJIANTO mencoba untuk menyalamatkan diri menuju keluar lapangan menuju ke arah belakang gawang dari tim MAGAS FC ditarik oleh orang yang saksi MUJIANTO tidak ingat siapa orang tersebut, kemudian saksi MUJIANTO dibawa masuk kedalam mobil untuk diamankan, setelah itu saksi MUJIANTO dibawa ke rumah sakit.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO), saksi MUJIANTO menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, kemudian menjalani rawat inap kembali di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung untuk menjalani Operasi kembali, akibat dari kejadian tersebut mata sebelah kanan saksi MUJIANTO tidak dapat digunakan untuk melihat kembali, dimana hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) tersebut Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor RSMH/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dari Rumah Sakit Mitra Husada Prengsewu yang ditanda tangani oleh dr. Andriyan dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi MUJIANTO denga kesimpulan ditemukan luka bengkak dan pendarahan pada mata kanan akibat kekerasan tumpul.

--------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

     Bahwa terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN bersama dengan saksi MUHAMMAD RAIS (Terpidana Putusan nomor:73/Pid.B/2024/PN Gdt), ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO), pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau  pada suatu  tempat  lain yang  termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MUJIANTO sedang menonton pertandingan sepak bola antara team DESTRO FC bertemu dengan team MAGAS FC yang berasal dari gunung sugih kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, pada saat pertandingan berlangsung memasuki menit akhir babak ke dua sekira pukul 17.30, saat itu anak saksi yang bernama saksi CHANIAGO pemain yang berasal dari team DESTRO dengan memakai nomor punggung 16 atas nama CHANIAGO saat itu dilanggar oleh pemain MAGAS FC nomor punggung 3 yang bernama  ROBIYANSYAH (DPO) lalu terjadilah pelanggaran, pada saat pelanggaran tersebut terjadi, saksi MUJIANTO yang saat itu sedang menonton pertandingan spontan masuk kelapangan bertujuan untuk menolong saksi CHANIAGO ILHAM PURBA dikarenakan dari panitia dan wasit tidak ada tindakan, kemudian pada saat saksi MUJIANTO masuk ke dalam lapangan bertemu dengan terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN, saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIANSYAH (DPO) selanjutnya saksi MUHAMMAD RAIS memukul bagian kepala belakang lalu saksi Mujianto dipukul lagi oleh saksi MUAHMMAD RAIS di bagian mata kanan dengan tangan terkepal, dan terdakwa DESMAN Bin KHOIRUDIN memukul bagian kepala dan badan, ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) ikut melakukan pemukulan bagian badan dan kepala saksi MUJIANTO, selanjutnya saksi MUJIANTO mencoba untuk menyalamatkan diri menuju keluar lapangan menuju ke arah belakang gawang dari tim MAGAS FC ditarik oleh orang yang saksi MUJIANTO tidak ingat siapa orang tersebut, kemudian saksi MUJIANTO dibawa masuk kedalam mobil untuk diamankan, setelah itu saksi MUJIANTO dibawa ke rumah sakit.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) tersebut Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor RSMH/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dari Rumah Sakit Mitra Husada Prengsewu yang ditanda tangani oleh dr. Andriyan dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi MUJIANTO denga kesimpulan ditemukan luka bengkak dan pendarahan pada mata kanan akibat kekerasan tumpul.

--------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAIS dan ROBIYANSYAH Bin SOBIRIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya