Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Gdt DR ABSHOR MARANTIKA, S.E.,M.Si.,M.M Dadang Darisman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR ABSHOR MARANTIKA, S.E.,M.Si.,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dadang Darisman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kwitansi Pembayaran tanggal 30 Juni 2024 antara Penggugat dengan pemilik tanah yang bernama Dadan Darisman atas pembayaran Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2, adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 232 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) yang terletak dahulu di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Zulfi; Sebelah Timur berbatas dengan Jurta ; Sebelah Selatan berbatas dengan Dadan ; dan Sebelah Barat berbatas dengan Hj. Hanisa Adalah hak milik yang sah dari Penggugat.
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2 yang semula atas nama pemegang hak yakni Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2 yang semula atas nama pemegang hak yakni Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak