Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I Efendi Bin Dulhadi (Alm) dan Terdakwa II Rahmad Riswanda Bin Herwan Permato bersama – sama dengan saudara Jay (DPO) dan saudara Bukhori (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Ikatan Saudara Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguassai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa I Efendi Bin Dulhadi didatangi oleh sdr. Jay (DPO) di rumah milik terdakwa I berlokasi di Dusun Fajar Bulan Desa Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung tengah;
- Bahwa setelah itu sdr. Jay mengajak terdakwa I untuk menuju ke rumah sdr. Jay yang berlokasi di Desa Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung;
- Bahwa setelah terdakwa I dan sdr. Jay tiba di rumah sdr. Jay, tidak lama kemudian datang terdakwa II Rahmad Riswanda Bin Herwan Permato;
- Bahwa kemudian sdr. Jay mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mendatangi sdr. Bukhori (DPO) di Kecamatan Tegineneng untuk maling motor;
- Bahwa setelah itu terdakwa I dan terdakwa II menyetujui ajakan sdr. Jay dan kemudian pergi menghampiri sdr. Bukhori di Kecamatan Tegineneng dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Scopy warna biru milik terdakwa II, kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan sdr. Jay berboncengan menggunakan motor milik terdakwa II tersebut;
- Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat sdr. Jay mempersiapkan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna cokelat yang diselipkan sdr. Jay di celananyanya dibawah perut;
- Bahwa kemudian setelah sampai di wilayah Masgar Tegineneng, terdakwa I, terdakwa II, dan sdr. Jay bertemu dengan sdr. Bukhori yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, kemudian terdakwa I turun dari motor Honda Scopy warna biru dan berpindah naik ke motor Honda Beat warna coklat berboncengan dengan sdr. Bukhori;
- Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II, sdr. Jay, dan sdr. Bukhori menuju ke arah Dusun Ikatan Saudara Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran , dan melihat 1 (unit) motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi B 6276 JCE milik saksi Hernadi Bin Hamdani yang terparkir di depan halaman rumah warga;
- Bahwa sekira pukul 11.30 WIB sdr. Bukhori mencuri 1 (unit) Motor Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi B 6276 JCE milik korban dengan diantarkan oleh terdakwa I, dan terdakwa II dengan sdr. Jay mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa saat sedang melakukan pencurian 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi B 6276 JCE milik saksi Hernadi Bin Hamdani, sdr. Bukhori mendapatkan perlawanan dari saksi Hernadi Bin Hamdani yang berusaha mempertahankan motor miliknya;
- Bahwa kemudian sdr. Bukhori mendorong saksi Hernadi Bin Hamdani hingga terjatuh dan mengakibatkan luka di lengan saksi Hernadi Bin Hamdani;
- Bahwa setelah berhasil mengambil motor milik saksi Hernadi Bin Hamdani, sdr. Bukhori melarikan diri bersama dengan terdakwa I, terdakwa II, dan sdr. Jay;
- Bahwa setelah melarikan diri dan sampai di jalan Lintas Sumatera Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sdr. Bukhori meminta kepada terdakwa I untuk bergantian membawa motor hasil curian 1 (satu) unit Motor Honda beat warna merah dengan Nomor Polisi B 6276 JCE milik saksi Hernadi Bin Hamdani, dan sdr. Bukhori membawa 1 (Satu) unit Motor Honda Beat warna coklat milik sdr. Bukhori;
- Bahwa saat menuju ke arah Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa I, terdakwa II, sdr. Bukhori, dan sdr. Jay melihat saksi Hernadi Bin Hamdani masih mengejar mereka dan berteriak minta tolong, saksi Hernadi Bin Hamdani mengejar dengan bantuan saksi Rico Hadi Saputra, S.I.P, M.H. Bin Hi. Sunarto dan warga sekitar;
- Bahwa saat melakukan pengejaran tersebut, terdakwa I yang mengendari motor hasil curian berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna merah hitam dengan nomor Polisi B 6276 JCE milik korban ingin melarikan diri tetapi berhasil dihadang oleh Saksi Rico Hadi Saputra, S.I.P, M.H. Bin Hi. Sunarto dan warga dan terjatuh dari motor hasil curian yang dikendarainya dan kemudian terdakwa I berhasil diamankan, namun sdr. Bukhori berhasil melarikan diri;
- Bahwa kemudian korban dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Astrawin Bin Jumadi mengejar Terdakwa II dan sdr. Jay yang mengendarai 1 (Satu) unit motor Honda Scopy warna biru, lalu saat melakukan pengejaran korban diancam oleh sdr. Jay menggunakan senjata api yang sdr. Jay sudah siapkan dengan maksud agar korban tidak mengejar terdakwa II dan sdr. Jay;
- Bahwa kemudian melihat saksi Hernadi Bin Hamdani masih mengejar, sdr. Jay membuang senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna cokelat yang digunakan sdr. Jay untuk mengancam saksi Hernadi Bin Hamdani;
- Bahwa kemudian korban menabrakan motor yang dikendarai ke motor Honda Scopy warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa II dan sdr. Jay yang mengakibatkan korban terjatuh dan terdakwa II dan sdr. Jay juga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai;
- Bahwa kemudian terdakwa II berhasil diamankan oleh korban dan warga yang membantu mengejar tetapi sdr. Jay dapat bangun kembali dan langsung membawa motor Honda Scopy Warna biru untuk melarikan diri;
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II beserta dengan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakita jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna coklat milik sdr. Jay yang terjatuh saat ditabrak oleh korban, dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tegineneng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang tersebut tanpa adanya izin dari Saksi Hernadi Bin Hamdani;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPT Puskesmas Tegineneng Nomor: 440/1530/IV.02.12/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang diperiksa oleh dr. Melisa dengan hasil ditemukan bekas luka lecet berukuran 8,5 cm x 1,5 cm pada tangan kanan bagian luar, 2,5 cm dari siku dan terdapat luka lecet multiple berukuran ± 0,5 cm pada tangan kanan bagian luar 6 cm dari pergelangan tangan (Vuluus Laseratum), terdapat bekas luka lecet multiple berukuran ± 0,5 cm pada jari manis, telunjuk, kelingking tangan kanan, terdapat Oeden pada jari manis tangan kiri;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Hernadi Bin Hamdani (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah)
---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |