| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cedera Janji atau Wanprestasi; --
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sewa, Denda, dan Bunga kepada Penggugat sebesar 50.000.000,- (lima piluh juta rupiah); ---------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun ada Verzet, Banding,maupun Kasasi dari Tergugat; -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------- |