Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Gdt EMI TRIHARTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMI TRIHARTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa data diri tanggal lahir PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana tercatat pada dokumen kependudukan adalah EMI TRIHARTATI dengan tanggal lahir 05-01-1992;
  3. Menetapkan bahwa EMI TRIHARTATI dengan tanggal lahir 05-01-1992 sebagaimana tercatat pada dokumen kependudukan dengan NIK: 1809054501920006 dan Paspor Republik Indonesia dengan Nomor E8647901, tanggal 23 SEP 2024 adalah satu orang yang sama dengan EMI TRI HARTATI pada Ijazah SMK Trisakti Bandar Lampung, Ijazah No.DN-12 Mk 0003558, tanggal 13 Juni 2009;
  4. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak