Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt SYAHBUDIN MURSALIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHBUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EZMA EFENDI S.H.SYAHBUDIN
Tergugat
NoNama
1MURSALIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji / Wanprestasi

3. Membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 

4. Menetapkan Uang Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan apabila tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah dibacakan.

5. Meletakkan sita jaminan terhadap Tanah Pekarangan milik penggugat yang dipinjam tergugat yang telah ditukarkan tergugat yang sedang dikuasai tergugat seluas + 20 M x 35 M = 700 M2 besertabangunan yang ada diatas tanah tersebut yang terletak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sawah Hi. Abas
  • Sebelah Timur berbatas dengan Air Sungai Nabang
  • Sebelah Utara berbatas dengan Air Sungai Nabang
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pekarangan Hi. Abas

6. Mohon kepada Yang Mulya untuk memerintahkan juru sita untuk melaksanakan pelelangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari hasil pelelangan diberikan kepada Penggugat mengganti kerugian Penggugat.

7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak