Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Gdt | PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan | 1.Sugeng 2.Mulianingsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 463.562.954,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal terletak di Dusun I Sukabanjar, RT 003 RW 003, Kelurahan/Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 84 tanggal 08/07/2008 atas nama MULYA NINGSIH dengan luas tanah 949 m2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Sertipikat Hak Milik Nomor 84 tanggal 08/07/2008 atas nama MULYA NINGSIH, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik yangbergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II yang timbul karena Perjanjian Kredit No. Kredit No. PK 21 yang dibuat di Gedong Tataan pada tanggal 12 MEI 2017 dan PK No.77 yang dibuat di Gedong Tataan pada tanggal 15 Juli 2022.dan 6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 84 tanggal 08/07/2008 atas nama MULYA NINGSIH untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |