Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Gdt Larissa Evita Azalia, S.H. FERLY PRIMA KENCANA BIN SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-864/L.8.21/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Larissa Evita Azalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERLY PRIMA KENCANA BIN SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa Ferly Prima Kencana Bin Sartono, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Beranti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Gede Candra dan Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan No. Pol BE 3998 YP dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan No. Pol BE 3998 YP yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 383/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 13 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,054 gram atas nama Terdakwa  Ferly Prima Kencana Bin Sartono adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

---------Bahwa terdakwa Ferly Prima Kencana Bin Sartono dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Ferly Prima Kencana Bin Sartono, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah daerah yang berada di Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menggunakan Narkotika  Jenis shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex) yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (bong), kemudian kaca pirex yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dengan nyala api kecil kemudian dari hasil pebakaran tersebut mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa merasakan badan menjadi segar dan tidak mudah mengantuk.

---------Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Beranti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa bertemu dengan Saksi Gede Candra, Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan No. Pol BE 3998 YP dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan No. Pol BE 3998 YP yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 383/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 13 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,054 gram atas nama Terdakwa  Ferly Prima Kencana Bin Sartono adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

---------Bahwa setelah dilakukan penangkapan, berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari Hendra (DPO) pada hari selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa sendiri.-----

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.250419002021 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine milik Terdakwa Ferly Prima Kencana Bin Sartono adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
---------Bahwa terdakwa dalam Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya