Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Gdt Hermawansyah 1.Alfarisi M
2.Koriyati, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hermawansyah
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Alfarisi M
2Koriyati, S.Pd
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT selurhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok dan kerugian Rp. 55.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutang piutang secara sukarela kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak