Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik No 1242 atas nama pemegang hak “MUSLIM B. SHONGEB, MA” adalah satu orang yang sama dengan “MUSLIM, S.Ag” yang lahir pada tanggal 25 Agustus 1962 ;
- Menetapkan perbaikan identitas pada Sertifikat Hak Milik No 1242 atas nama pemegang hak “MUSLIM B. SHONGEB, MA” menjadi “MUSLIM, S.Ag” yang lahir pada tanggal 25 Agustus 1962 sebagai identitas PEMOHON yang benar dan sah ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk memberitahukan Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran agar nama & tanggal lahir PEMOHON tersebut dapat dirubah kembali dari yang sebelumnya bernama “MUSLIM B. SHONGEB, MA” menjadi “MUSLIM, S.Ag” ;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya |